SULUT – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Sulut dari tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota telah bergulir.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut lantik 7.568 Petugas untuk melakukan Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) di 15 Kabupaten/kota,
Pelantikan berlangsung di Gedung Auditorium Unsrat Manado, Senin (24/06/24).
Ketua KPU Sulut Kenly Poluan pastikan pelantikan Pantarlih adalah salah satu dari sekian tahapan dalam pelaksanaan Pilkada serentak.
Usai dilantik, Poluan tegaskan 7.568 petugas Pantarlih segera turun lapangan tuntaskan misi demokrasi yakni melindungi hak pilih warga.
“Setelah dilantik, mulai Senin hari ini semua Pantarlih harus segera langsung bekerja melakukan kunjungan ke semua warga pemilih dan memastikan semua warga negara yang punya hak memilih harus masuk dalam daftar pemilih,” kata Poluan.
Poluan tegaskan, Petugas Pantarlih melaksanakan tugas konstitusi sesuai ketentuan perundang – undangan Pilkada serta melindungi hak – hak politik warga negara terutama hak untuk memilih di Pilkada.
Lanjut kata Poluan,waktu kerja petugas Pantarlih terbilang singkat, namun ini menentukan suksesnya pelaksanaan Pilkada baik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di Sulut.
Untuk memastikan kerja petugas Pantarlih dilapangan berjalan sesuai aturan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut kerhakan 1.839 tenaga Pengawasan Kelurahan dan Desa (PKD).
Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh yakinkan tugas para PKD ini penting untuk memastikan para Pantarlih benar-benar melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) KPU dengan mendatangi satu per satu rumah warga untuk melakukan pemutakhiran data pemilih.
“PKD harus memastikan jika kerja Pantarlih berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ini penting, karena jangan sampai ada lagi data pemilih ganda maupun yang tidak masuk ke dalam daftar pemilih padahal sudah memenuhi syarat pemilih,”tegas Ardiles.
Ardiles mengingatkan tiga unsur penting yakni valid, komprehensif dan harus mutakhir.
Ardiles wajibkan petugas PKD jika mendapati ada Pantarlih yang belum mengunjungi rumah warga, segera dibuatkan rekomendasi saran perbaikan yang wajib ditindak lanjuti KPU.