Hati-hati, Terbukti Warga Terima Politik Uang Di Pilkada, Sanksi Hukum Menanti

0

SULUT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut diharapkan mampu melakukan penegakan aturan baik Pengawasn dan penindakan praktek politik uang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akhir tahun 2024.

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Toar Palilingan menegaskan perlunya penegakan hukum terkait politik uang untuk hasilkan Pilkada yang berkwalitas dan demokrasi.

Kata Palilingan, jika dalam Pemilihan Umum (Pemilu), praktek politik uang hanya dikenakan sanksi hukum kepada pemberi, lain halnya dengan aturan yang berlaku di Pilkada.

Menurut Palilingan yang juga pengamat hukum ini,berdasar pada undang-undang Pilkada, pemberi maupun penerima politik uang dapat dikenai sanksi pidana.

“Pemberi dan penerima politik uang dapat terkena pidana,” kata Palilingan dalam rapat evaluasi fasilitas pembinaan dan penguatan kelembagaan Bawaslu Provinsi Sulut dalam pengawasan tahapan pemilu 2024, Sabtu (8/6/2024)

Sanksi politik uang tegas diatur dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Bahwa setiap orang dilarang menjanjikan dan memberi uang atau materi lainnya, maka pemberi dan penerima sama mendapatkan sanksi pidana 72 bulan dan Rp1 miliar.