PSDKP Tangkap Pelaku Bom Ikan di Morowali dan Banggai Kepulauan

0

BITUNG — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil menangkap 4 orang pelaku pengeboman ikan masing-masing DA (26), E (20), YK (56) dan YI (18) dari Kabupaten berbeda yakni Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan.

Hal ini diutarakan Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan PSDKP Drs. Halid K. Jusuf, MPA saat Konferensi Pers Hasil Gelar Operasi Penanggulangan Destructive Fishing di Pangkalan PSDKP Bitung, Sulut, Rabu (5/6/2024).

DA dan E diamankan oleh Tim URC Hiu Biru 05 dan Operasi RB Morowali saat melakukan aktifitas penangkapan ikan ilegal tersebut di sekitar pulau Pado-pado Bungku Selatan Kabupaten Morowali, Minggu (2/6/2024).

Dari tangan kedua pelaku ini PSDKP menyita barang bukti 1 unit Perahu, 1 unit mesin Ketinting, ⁠1 unit Mesin kompresor, ⁠1 gulung Selang kompresor, ⁠2 buah bunre (serok ikan) dan alat-alat pembuatan Bom ikan berupa 2 buah DOPIS, 5 gulung Benang jahit, 1 korek Gas, 2 Buah Korek Kayu serta hasil pengeboman ikan berupa Ikan dasar campuran dengan berat sekitar 40 kilogram.

Berdasarkan pemeriksaan awal, Pelaku mengaku membawa 3 botol Bom Ikan, (1 botol yang telah diledakkan dan 2 botol dibuang ke laut) dan pelaku mengaku sudah sering melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan di sekitar Pulau pado-pado, perairan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Sementara itu, di Kabupaten Banggai Kepulauan sendiri, Tim Dolphin 03 bersama BKO Pos Polair Polda Sulteng, berhasil membekuk 2 pelaku pengeboman ikan di perairan Togong Potil Kecamatan Banggai Utara, Rabu (29/5/2024)

Tim patroli melakukan pemeriksaan beberapa perahu nelayan yang diduga melakukan kegiatan Destructive Fishing, saat Tim Patroli melakukan pemeriksaan, terdapat perahu (tanpa nama) yang berawak 2 orang yang langsung saat melihat petugas dan Tim langsung melakukan pengejaran dan melihat salah satu pelaku membuang barang bukti ke laut.

Tersangka HK dan YI diamankan berikut barang bukti diantaranya 1 (Satu) unit Kapal Tanpa Nama, ⁠1 unit Mesin kapal merek yasuka 24 PK, 1 unit Kompresor, ⁠1 gulung Selang kompresor panjang 30 Meter, ⁠2 unit bunre/serok ikan, ⁠2 Botol Bahan Peledak, ⁠1 gulung Kabel warna hitam merah, ⁠1 pasang Fins(sepatu katak) dan ⁠1 buah Masker selam.

Berdasarkan pemeriksaan awal, Pelaku mengaku membawa 2 botol bahan peledak (Bom Ikan) yang telah akan di gunakan untuk menangkap ikan.Empat orang pelaku ini selanjutnya dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung untuk diproses lebih lanjut.(Paulus Marinu)