Dua Kakak Beradik Kader Prabowo Ke PN Manado, Ini Tanggapan Pakar Terkait Kasusnya

0

MANADO – Dua Kader Partai Gerindra dibawah kepemimpinan Prabowo Subianto kini tengah mengalami persoalan hukum terkait Pemilihan Calon Legislatif (Pilcaleg) periode 2024-2029, CL dan IWL akhirnya datang ke Pengadilan Negeri Manado, Jumat (7/6).

CL dan IWL datang menggunakan mobil Honda HRV Itam DB 1612 RN.

CL datang menggunakan kemeja berwarna kuning muda celana panjang hitam, sepatu kulit berwarna cokelat tua, sedangkan IWL berpakaian putih celana panjang hitam sepatu sneaker hitam putih.

CL dan IWL datang bersama kuasa hukum, Kris Tumbel, SH dan rekan yakni, Sartika Ticoalu SH, Vico Judi Saputro, SH, MEc.Dev dan Agung Alexander, SH, sejak sekitar pukul 09:00 WITA, atau satu jam sebelum sidang di mulai.

“Mereka (CL dan IWL) sudah dari jam 9 pagi datang. Ini bukti bahwa mereka taat proses. Ini jadi contoh nyata, sebelum sidang sudah datang ke pengadilan,” kata Kris kepada wartawan, Jumat (7/6) pagi.
“Sebagai warga negara Indonesia yang baik. Kita harus taat hukum,” ucap kuasa hukum CL dan IWL,” tambahnya.

Kedua Kader tersebut adalah caleg Gerindra di Provinsi Sulawesi Utara, mereka adalah IWL alias Indra, Caleg DPRD Kota Manado dan CL alias Chris Caleg DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulut, dimana perolehan suara kakak beradik ini lolos sebagai caleg terpilih.

Namun kemudian, kedua Caleg ini dilaporkan melakukan Money Politic atau Politik Uang dan kini tengah diproses oleh Aparat Hukum.

Sebelumnya, Mantan Ketua KPU Manado yang juga Pengamat Hukum dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Euginius Paransi berpendapat, kasus tersebut terkesan dipaksakan.

Pandangannya sebagai pakar Hukum berdasar UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang turunannya dalam Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Paransi menjelaskan, mengacu Perbawaslu 7 tahun 2022 pasal 8, laporan dugaan pelanggaran Pemilu dilakukan pada setiap tahapan penyelenggaraan.

“Laporan disampaikan paling lambat tujuh hari dari kejadian,”tegasnya.

Paransi menilai kasus politik uang Liempepas bersaudara telah kedaluwarsa karena dilaporkan ke Bawaslu RI pada Bulan April 2024.

“Sudah dua bulan sejak Pemilu. Jika misalnya dugaan pelanggaran itu di masa tenang, terlalu jauh rentang waktunya,” kata Dosen Fakultas Hukum ini.

Katanya, kaidah hukum tadi harus dilakukan dengan fakta-fakta pelaporan yang disampaikan pelapor.

“Apakah ini dilaporkan pada tahapan penyelenggaraan Pemilu, masih sesuai atau sudah lewat,” katanya.

Karena itu, Paransi menegaskan, terkait regulasi pidana Pemilu berbeda dari pidana umum.

“Seyogyanya para pihak yang menangani ini bisa melihat secara cermat,”ujarnya.

Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut, Supriadi Pangelu menjelaskan objek perkara terdapat dua kejanggalan dilihat dari locus delicti dan Tempus delikti yang kedua adalah lampiran bukti laporan yang dimasukan.

“Lokasi kejadiannya berada di Manado, namun kemudian melaporkan ke Bawaslu pusat, apakah di daerah tidak ada penyelenggaranya ? Apakah tidak ada Bawaslu Manado ?,”tegas Pangelu.

Lebih lanjut, menurut Pangelu bahwa batas waktu pemeriksaan sudah kedarluwasa.

“Secara formil itu sudah kedarluasa karena antara keterangan pelapor dan alat bukti yang diberikan yang disajikan ke Bawaslu itu bertolak belakang, yang bersangkutan mengetahui tanggal 11 april tapi melampirkan alat bukti media bulan maret,”jelasnya.

Sikap Partai terhadap kadernya, DPD Gerindra Sulut tidak tinggal diam.

Ketua DPD Partai Gerindra Sulut Conny Rumondor, pastikan akan melakukan pendampingan dan pembelaan terhadap kedua kader tersebut.

Rumondor tegaskan akan all out melakukan pembelaan terhadap dua calon Caleg terpilih dari Partai Gerindra ini.

Disampaikan Conny, selain telah menjadi kader, IWL dan CL juga masuk kategori pahlawan untuk Gerindra Sulut yang telah berjasa membesarkan partai pada Pemilu 2024.

“Kita akan bela pa dorang sekuat kita pe kemampuan karena dorang kita pe kader. Dorang pahlawan gerindra Sulut,” kata Conny.

Lanjut Conny, saat ini kasus tersebut sudah masuk ranah hukum, maka pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku.

Tapi, Conny Rumondor menyatakan sebagai pimpinan partai, dirinya berkewajiban untuk membela kader.

Lebih lanjut, terkait teknis pendampingan, Gerindra Sulut akan memberikan itu setelah ada putusan.

“Saat ini kita menunggu putusan. Dari situ kemudian kita akan memberikan pendampingan,”tegasnya.

Setelah bungkam sekian lama, dua kakak beradik kader Gerindra, CL alias Chris dan IWL alias Indra akhirnya buka suara.

CL menegaskan tiga hal penting terkait kasus laporan politik uang yang tengah menunggu sidang Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.

CL menyampaikan dimasukan nama mereka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah kekeliruan.

“Saya dan adik saya masuk DPO itu suatu kekeliruan dan telah diklarifikasi,”tegas CL.

Ditambahkan CL, kasus ini dipercepat seakan ada skenario untuk mengkriminalisasi terhadap mereka.

“Saya meminta masyarakat Sulut untuk mengawal kasus ini agar menghindari dari terjadimya kecurangan dan kejanggalan,”lugasnya.

Ditegaskan CL, upaya maksimal dirinya bersama keluarga telah dilakukan bagi partai kebesaran nama Gerindra.

“Kami sekeluarga telah berjuang untuk gerindra dan Puji Tuhan saya dan adik saya terpilih sebagai anggota DPRD Manado dan DPR RI,”lugasnya.

CL bersama keluarga berjanji akan berupaya maksimal membuktikan tuduhan terhadap mereka tidak benar adanya.

“Saya dan keluarga akan membuktikan bahwa tuduhan atas saya dan adik saya tidak benar. Akan mempertahankan nama baik partai Gerindra di Sulut,”tegas CL.

Ia pun menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang tetap percaya dan mendukung mereka.

“Kebenaran pasti akan menang,”tandasnya.