Kejati Sulut Laksanakan Penyuluhan Hukum Program Binmatkum di Desa Sea Kecamatan Pineleng

0

MANADO, indo-news.id_Kejaksaan Tinggi Sulut melalui Seksi Penerangan Hukum dan Humas bidang Intelijen Kejati Sulut, melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.

Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum yang digelar di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Sea, Kamis (15/05/24) dihadiri kurang lebih 100 orang peserta yang merupakan perwakilandari 14 desa yang terdiri dari Hukum Tua, sekretaris, bendahara, dan perwakilan perangkat desa se Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut Theodorus Rumampuk SH, MH mengataka,kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum ini, materi yang disampaikan terkait “Pencegahan Penyalahgunaan Dana Desa”.

“Kegiatan ini dilaksanakan agar para Hukum Tua beserta perangkat didesa dibekali dengan aturan-aturan hukum agar dalam mengelola dana desa dapat sesuai dengan aturan / petunjuk teknis yang berlaku sehingga dana Desa tersebut dapat terserap dengan baik dan digunakan sesuai dengan peruntukannya,” ujar Theodorus.

Ia menjelaskan, Dana desa merupakan bagian dari Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yaitu ” Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban.” Sehingga jika disalahgunakan akan berhadapan dengan masalah hukum.

“Untuk itu kegiatan Penyuluhan hukum dan Penerangan hukum ini dilaksanakan sebagai komitmen Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Tinggi Sulut untuk bersama-sama dengan masyarakat menjadi garda terdepan mengawal pembangunan yang ada di desa melalui tugas pencegahan agar tidak terjadinya penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa,” jelasnya.

Ia menambahkan, kita tahu bersama bahwa sesuai amanat dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo Undang-Undang Nomor: 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang terimplementasi dalam berbagai Peraturan Pemerintah RI, maka Dana Desa diberikan oleh pemerintah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan didesa.

“Oleh karena itu, para Hukum Tua dan perangkat desa diajak untuk kenali hukum, jauhi hukuman, Jaga Desa dan Bangun Desa,” ujarnya.

Theodorus Rumampuk, SH.MH selaku Kasi Penkum Kejati Sulut atas nama pimpinan Bapak Kajati Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik, SH.MH. CGCAE dan Bapak Asisten Intelijen Marthen Tandi, SH.MH menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Kecamatan Pineleng yang telah memfasilitasi sehingga kegiatan ini boleh terlaksana.

Sementara itu, Camat Pineleng Drs. Jonly Wua, MM menyampaikan, terima kasih kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulut karena berkesempatan datang ditempat ini dalam rangka memberikan pencerahan hukum kepada kita semua. Kecamatan Pineleng adalah Kecamatan yang mempunyai penduduk terbanyak di Kabupaten Minahasa seiring dengan itu pula tentu banyak persoalan hukum yang mungkin saja terjadi sehingga kesempatan hari ini kiranya menjadi forum dimana kita semua bisa bertanya sekaligus berkonsultasi tentang hukum kepada narasumber nantinya sehingga tentunya akan banyak manfaat yang kita peroleh.

Hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan ini Theodorus Rumampuk, SH.MH dan sebagai moderator Dimekrius selaku staf pada bidang intelijen.

(Rommy Rorong)