Serius Tangani Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Polres Minut Tetapkan Tersangka 

0

MINUT_Bukti keseriusan menanggani kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Mubune Likupang Barat. Polres Minahasa Utara menetapkan satu orang tersangka dari sembilan orang terduga pelaku.

Kapolres Minut AKBP Dandung Putut Wibowo,SIK,SH,MH mengatakan, terduga pelaku JK (18) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi dengan nomorLP/B/19/I/2024/SPKT/POLRES MINUT/POLDA SULUT tanggal 11 Januari 2024 dan delapan terduga pelaku dalam proses penyidikan dalam laporan yang berbeda.

“Kasus ini terungkap berdasarkan laporan pihak keluarga DA selaku ayah korban dan korban WMA (14). Dimana dalam pengakuan korban, pada tanggal 5 Januari 2024 sekitar jam 11 malam tersangka JK memaksa korban dengan cara menarik tangan korban untuk pergi ke rumah kosong yang berada di belakang kantor Desa Mubune, untuk melakukan persetubuhan,” ujar Kapolres didampingi Kanit IPDA Eko Kuswarianto Tatundu, SH dan Kasie Humas IPDA Deddy Kodoati dalam PressConference, Kamis (14/03/24).

Ia menjelaskan, dalam menangani kasus ini pihaknya sangat berhati-hati mengingat korban merupakan anak dibawah umur dan para pelaku ada yang masih dibawah umur.

“Dari sembilan terduga pelaku satu diantaranya telah ditetapkan tersangka, delapan dalam proses penyidikan dan empat diantaranya masih dibawah umur. Sehingga dalam penanganannya kami mengandeng Pemerintah Kabupaten untuk sama-sama menyelesaikan perkara ini dengan memberikan pendampingan psikolog,” kata Wibowo.

Sementara itu, Kasat Reskrim IPTU Dwirianto Tandirerung S.Tr.K melalui Kanit II Tipikor IPDA Eko Kuswarianto Tatundu SH mengatakan, untuk delapan terduga pelaku persetubuhan sedang dalam proses penyidikan dikarenakan waktu dan tempat kejadian yang berbeda-beda sehingga tidak bisa dituangkan dalam 1 laporan polisi.

Selanjutnya untuk tersangka JK, atas perbuatannya dikenakan Pasal 81 ayat 1 Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tentang perlindungan anak.

” Dimana setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Milyar,” tandasnya.

(Rommy Immora)