Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Suatu Catatan

0

 

Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Suatu Catatan

Oleh : Robby A.M. Manoppo,SH, MAP, MKn

Pemilu Damai

Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024 berdasarkan PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang  Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024  terus bergulir dan Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS tgl 14 Pebruari 2024 menjadi hari yang memiliki momen penting bagi seluruh warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih sesuai ketentuan perundang-undangan telah melaksanakan peran sebagai warga negara yang cinta tanah air dan memiliki  rasa nasionalisme untuk kepentingan perjalanan kehidupan bangsa dan negara lima tahun kedepan yang diwujudkan secara kongkrit dengan meyalurkan aspirasi politiknya menentukan dan memberikan suara sesuai hati nurani untuk memilih Presiden  dan Wakil Presiden dan legislatif ditingkat Kabupaten/Kota. Propinsi dan Nasional serta memilih anggota DPD di daerah pemilihannya untuk Pemilu tahun  2024.

Saat pelaksanaan tahapan kampanye banyak dinamika terjadi yang sesungguhnya bagian dinamika politik dalam konteks negara demokrasi dimana kedaulatan ditangan rakyat yang dilaksanakan melalui pemilu yang tentu sarat dengan persaingan dan kontestasi seluruh perserta pemilu 2024 untuk meraih kemenangan dan kekuasaan dengan cara merebut dan meyakinkan hati dan simpati rakyat dengan menawarkan  visi, misi dan program yang  apabila terpilih akan diformulasikan dalam bentuk kebijakan untuk kepentingan kemajuan dan kesejahteraan  rakyat.

Namun apapun dinamika selama pelaksanaan kampanye maka semua perbedaan yang terjadi  adalah untuk menambah dan  memperkaya khasanah serta  wawasan dan cara pandang dalam berdemokrasi serta menjadi bagian pendidikan politik  seluruh komponen bangsa untuk mewujudkan kehidupan demokrasi yang lebih baik dan semakin kuat sebagai kosekwensi negara demokrasi yang telah menjadi kesepakan bangsa  yang dinyatakan dalam Konsititusi UUD 1945 sebagai salah satu pilar kebangsaan .

Sebagai negara yang menganut paham demokrasi dengan kurang lebih 204,8  juta warga negara Indonesia yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 yang tersebar di 823.220 TPS(dalam dan luar negeri) bukan hal yang mudah dalam sisi pengelolaan administrasi tata kelola pemilu, namun kita bersyukur bahwa  pelaksanaan tahapan pemungutan dan perhitungan suara di TPS diseluruh Indonesia pada tanggal 14 Perbruari 2024 serta TPSLN / luar negeri yang telah dilaksanakan lebih awal keseluruhannya berjalan dengan baik walaupun ada yang harus melakukan pemungutan suara susulan karena terjadi bencana alam /banjir dilokasi tersebut.

Ini semua adalah hasil kerja kolektif bukan hanya penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu dan seluruh jajarannya namun dukungan penuh dari pemerintah dan pemerintah daerah, TNI dan Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama, pers, organisasi kemasyarakatan serta stakeholders kepemiluan dan demokrasi  dan  seluruh masyarakat Indonesia  lebih khusus yang memiliki hak pilih, partai politik peserta pemilu memiliki komitmen bersama menyukseskan pemilu 2024 dengan tetap menjaga kesejukan, kedamaian, persaudaraan ditengah-tengah perbedaan, persaingan sebagai bagian refleksi demokrasi melalui pemilu yang sesungguhnya adalah milik rakyat sehingga disimbolkan sebagai pesta rakyat sehingga sepatutnya menjadi sarana ekspresi setiap anak bangsa untuk menentukan perjalanan kehidupan bangsa kedepan.

Walaupun memang penyelenggaraan tahapan pemungutan dan perhitungan suara tanggal 14 Pebruari 2024 oleh KPPS di beberapa TPS masih menyisahkan masalah berdasarkan proses pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu, dan berdasarkan pemerisaan dan kajian akan diproses dan ditindak lanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan. Tahapan penyelenggaraan pemilu 2024 masih terus berproses  setelah tanggal 14 Pebruari 2024  dan kita tetap berharap dan memiliki komitmen bersama tahapan  penyelenggaraan pemilu 2024 dapat berjalan aman, lancar dan terus menjaga kesatuan dan persatuan

Pemungutan Suara Ulang (PSU) 

Proses pemungutan dan perhitungan suara telah dilaksanakan di TPS seluruh Indonesia (dalam negeri maupun  luar negeri) walaupun  maka pasca pencoblosan tgl 14 Pebruari 2024  ada beberapa TPS yang tersebar di beberapa tempat harus melaksanakan pemungutan suara uang, termasuk di Sulawesi Utara dari 8240 TPS  ada 4 TPS yang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang tersebar dibeberapa kota/kabupaten dan dijadwalkan dilaksanakan Rabu tanggal 21 Pebruari 2024. Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang tidak serentak dilakukan karena sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 pasal 373 angka (3) disebutkan bahwa Pemungutan Suara Ulang di TPS dilaksanakan 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota. Ada kurun waktu 10 hari untuk mempersiapkan dan melaksanakan PSU dan KPU Kabupaten/Kota diberikan wewenang untuk melaksanakannya berdasarkan rekomendasi Pengawas Pemilu.

Pemungutan suara ulang dilakukan karena ada rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten/ Kota berdasarkan laporan pengawas TPS melalui Panwaslu kecamatan untuk selanjutnya Bawaslu Kabupaten/Kota  memeriksa, mengkaji dan memutus bahwa terjadi  pelanggaran administrasi pemilu terkait tahapan pemungutan dan perhitungan suara karena pelaksanaanya ada kesalahan/kelalaian yang tidak sesuai dengan teknis dan prosedur berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang dilakukan KPPS di TPS tersebut,  sehingga harus dilakukan PSU sebagai implementasi dari pasal 372 ayat 2 UU No 7 tahun 2017 yang menyebutkan  bahwa Pemungutan Suara di TPS wajib diulang  apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut;

a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan suara dan perhitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan.

b. Petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.

c. Petugas KPPS  merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/ atau

d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

Ketentuan normatif tersebut diatas secara implementatif diatur secara detail dan rinci dalam PKPU No 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.  Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang  bukan hal luar biasa namun tidak dapat ditolerir karena sekecil apapun masalah yang timbul di TPS dan memiliki potensi pelanggaran administrasi pemilu sebagai mana disebutkan diatas harus ditindak lanjuti sehingga penyelenggaraan pemilu sebagai refleksi demokrasi akan berjalan  sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang sehingga pelaksanaan pemilu akan semakin demokratis dan mencerminkan nilai nilai demokrasi yang semakin berkualitas baik secara procedural dan substantif.

Pelaksanaan PSU di TPS yang mendapat rekomendasi Bawaslu dari  pemilu ke pemilu selalu ada, seperti Pemilu 2019 yang lalu ada beberapa TPS yang harus melakukan PSU. Patut disadari bahwa KPPS yang melaksanakan tugas dan kewajiban di TPS adalah komponen penyelenggara Pemilu dalam hirarkis paling bawah yang memiliki peran yang sangat vital dan penting karena mereka yang melakukan tahapan teknis dan langsung berhubungan dan melayani kepentingan publik yakni warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk menyalurkan aspirasi politik memberikan suara sesuai dengan pilihannya di TPS serta peserta pemilu dan pihak lain yang mempunyai kepentingan langsung dengan penyelenggaraan Pemilu sehingga KPPS/ KPPSLN sebagai badan adhoc penyelenggara Pemilu merupakan ujung tombak yang sangat menentukan keberhasilan dan suksesnya penyelenggaraan Pemilu. Kedudukan KPPS /KPPSLN sangat vital karena memiliki peran sentral untuk  mengelola dan mengkonversi pilihan rakyat menjadi peroleh suara untuk semua jenis pemilihan kemudian dilakukan rekapitulasi secara berjenjang.

KPPS sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan Pemilu dituntut untuk menyelesaikan semua tugas, kewenangan, kewajiban yang dimiliki dan dilaksanakan secara terukur dengan waktu yang dibatasi, harus mampu menyelesaikan  semua item dan teknis tahapan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.

Namun KPPS/KPPSLN selaku penyelenggara pemilu 2024 adalah manusia biasa yang mempunyai keterbatasan oleh sebab itu dalam mengemban tugas negara dalam Pemilu 2024 bagi kelangsungan perjalanan kehidupan bangsa negara maka tentu tidak lepas dari kekurangan, kehilafan, kealpaan  yang menyebabkan terjadinya PSU.

Kita perlu  mengapresiasi kerja dan performance pihak penyelenggara pemilu KPU dan jajarannya, Bawaslu dan jajarannya yang telah menyelenggara tahapan tahapan pemilu 2024 sampai pada tahapan pemungutan dan perhitungan suara di TPS termasuk sedang dan akan melaksanakan pemungutan suara ulang di beberapa TPS yang mendapat rekomendasi Bawaslu karena hal tersebut adalah amanat ketentuan perundang-undangan yang harus dilaksanakan karena  menjadi aspek penting dan bagian dari komponen dari semua tahapan pemilu yang akan memberikan kepastian hukum  serta legitimasi pemilu.

Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di beberapa TPS  adalah wujud konsistensi, profesionalisme dan integritas penyelenggra pemilu termasuk KPPS dan Pengawas TPS didasarkan pada komitmen yang teguh menjalankan dan mengemban amanah dan kepercayaan dengan sebaik-baiknya berdasarkan ruang lingkup tugas, kewajiban dan wewenang  sesuai ketentuan perundang-undangan yang dimanifestasikan bagi kepentingan bangsa dan negara. Bagi warga negara Indonesia  yang memiliki hak pilih di TPS yang harus menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilu 2024 dapat meluangkan waktu menggunakan dan menyalurkan aspirasi politiknya sesuai  pilihan  berdasarkan hati nurani. Dalam berdemokrasi ada perbedaan, perbedaan itu adalah semangat, semangat dalam kebersamaan meraih impian nyata. ***