Endus Politik Uang, Polda Sulut Bentuk Timsus

0

SULUT – Kepolisian Daerah (Polda) Sulut seriusi pengawasan dan penindakan terhadap praktik politik uang.

Seperti halnya yang disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulut Kombes pol Denny Siahaan saat mewakili Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan menjadi narasumber Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu parsipatif dalam rangka pengawasan masa tenang Pemilu 2024,Sabtu (10/02/2024).

Kombes Pol Denny Siahaan mengidentifikasi pelanggaran akan banyak terjadi justru dimasa tenang selama tiga hari.

“Sudah membentuk satgas Politik ulang, dimasa kampanye belum menemukan pelanggaran tersebyt, tapi masa tenang ini akan banyak terjadi, sudah teridentifikasi ada caleg yang mulai melakukan pelanggaran politik uang,”tegasnya.

Langkah Polda melakukan pemetaan potensi kerawanan berdasar pada survei Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) , dimana provinsi Sulut rangking dua.

“Indeks kerawanan Pemilu sebagai sistem peringatan dini sebagai sistim pemantau dalam Pemilu. Kami dalam pengamanan menggunakan IKP tersebut yang dibuat Bawaslu, Sulut ranking dua,”tegasnya.

Kombes Pol Denny Siahaan kemudian mengingatkan dampak hukum pidana bagi pelaku politik uang yang jelas tercantum dalam undang_undang pemilu pasal 523 ayat 3.

“Bagi penerima politik uang bebas sanksi hukum, tapi untuk pelaku pemberi politik uang jika terbukti akan dipidana dengan pidana penjara dua tahun,”jelasnya.

Ia pun mengatakan ada satu prinsip yang salah soal politik uang ini.

“Ada yang mengatakan, terima uangnya pilih sesuai nurani, itu salah. Yang benar itu, terima uangnya dan laporkan pelakunya kepada yang berwajib. Jangan takut karena penerima tidak akan dipidana, “ucapnya.

Dihimbaunya, untuk menghasilkan Pemilu yang berintegritas warga melakukan pencoblosan berdasar pada hati nurani.

“Semua tergantung pada hati nurani, jika ini dibiarkan akan terjadi hasil Pemilu tidak berintegritas,”tandasnya.