KASN Surati Pemkot Bitung, Hendry Walukouw Minta Hormati Dan Tindaklanjuti

0

SULUT – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk kedua kalinya menyurati Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung.

Surat KASN dengan nomor B-447/JP.01/02/2024 tertanggal 2 Februari 2024 adalah menindaklanjuti hasil pertemuan Komisi I DPRD Sulut dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) beberapa waktu perihal pengembalian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemkot Bitung.

Dalam surat KASN tersebut sehubungan dengan Surat Rekomendasi nomor, B-3392/JP.01/09/2023 tanggal 07 September 2023, ditegaskan segera ditindaklanjuti.

KASN kembali mengeluarkan rekomendasi Pemkot Bitung meninjau kembali Surat Surat Keputusan Walikota Bitung Nomor :800/953/WK tanggal 4 November 2021 tentang Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah Dewan Selesaikan Permasalahan Rakyat (Dewan Sepakat).

Selain itu, KASN juga merekomendasikan agar Pemkot mengembalikan Robert Wongkar dan Give Mose dalam JPT sebelumnya atau Jabatan yang kosong setara lainnya sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi di bidangnya.

Pimpinan Komisi I DPRD Sulut Hendry Walukouw minta pemkot bitung menghormati dan menindaklanjuti rekomendasi KASN.

“Rekomendasi KASN telah melalui proses dan tahapan dan sesuai dengan aturan baku yang berlaku, alangkah baiknya Pemkot Bitung menjalankan rekomendasi tersebut,”lugas salah satu anggota dewan kritis ini.

Lanjut dikatakan Walukouw yang juga Ketua fraksi Demokrat ini, Jangan ada ego yang pada ujung-ujungnya berdampak pada pelayanan publik

“Masyarakat akan berpikir rekokendasi pemerintah pusat saja dilanggar apalagi dengan suara masyarakat kecil,”lugasnya.

Ini disampaikannya guna menghindari jangan sampai Pemerintah Pusat yang turun tangan sesuai dengan amanat PP 17 tahun 2020

“Kan malu kalau itu sampai terjadi,,”tandasnya.

Untuk diketahui, Surat rekomendas KASN ini untuk proses penyelesaian dilaksanakan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat tersebut diterima.

Dalam surat rekomendasi KASN tersebut jika tidak ditindaklanjuti dalam kurun waktu yang diberikan, maka Sebagaimana amanat Pasal 3 ayat (2) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Manajemen PNS disebutkan bahwa pendelegasian wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dapat ditarik kembali oleh Presiden dalam hal terjadi pelanggaran prinsip Sistem Merit yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).