Kajati Sulut Buka Rapat Kerja Daerah Kejaksaan se-Sulawesi Utara

0

MANADO_Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) selama dua hari mulai 12 hingga 13 Desember 2023, di Hotel Sintesa Peninsula Manado, Selasa, (12/12/23).

Rakerda dibuka secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Andi Muhammad Taufik, SH., MH., CGCAE dan diikuti oleh peserta yang terdiri dari pejabat struktural eselon II, III dan IV se-Wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Dalam sambutannya, Kajati Sulut Andi Muhammad Taufik menyampaikan, bahwa pelaksanaan Rakerda memiliki andil penting dan strategis dalam mengukur keberhasilan serta kesuksesan sebuah satuan kerja baik dalam capaian kinerja tahun berjalan dalam program penegakan hukum dan program dukungan menajemen maupun kebutuhan riil anggaran tahun berikutnya.

“Berdasarkan berbagai kebutuhan atas permasalahan/kendala yang timbul dalam pelaksanaan tugas fungsi yang memerlukan evaluasi dengan melakukan penilaian secara kuantitatif maupun kualitatif hasil kinerja untuk dilakukan perbaikan dan peningkatan kinerja selama setahun ke depan, sehingga untuk mengukur keberhasilan dan kebutuhan tersebut kita semua saat ini melaksanakan kegiatan Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Se-Sulawesi Utara Tahun 2023,”ungkapnya.

Lanjut dikatakan Kajati, Rakerda ini merupakan pelaksanaan dari Surat Jaksa Agung RI Nomor B-162/A/Cr.2/11/2023 tanggal 20 November 2023 perihal pelaksanaan Rapat Kerja Daerah Tahun 2023.

“Untuk dapat menyusun output Rakerda sesuai dengan ketentuan dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022 dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2022 tentang penyusunan laporan tahunan yakni, tersusunnya laporan capaian kinerja bidang Tahun 2023 (T-1) dikaitkan dengan RPJMN dan RKP dan tersusunnya laporan kebutuhan riil dan rumusan kebijakan strategis dan usulan output Prioritas Nasional Kejaksaan Tahun 2025 (T+ 1) dikaitkan dokumen RPJMN dan RKP,” ujar Kajati Andi Muhammad Taufik

Selanjutnya hasil pembahasan Rapat Kerja Daerah ini akan dilaporkan dan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan cq. Kepala Biro Perencanaan selambat-lambatnya hari Kamis tanggal 21 Desember 2023. Laporan rakerda dimaksud akan dipergunakan sebagai materi pembahasan Rapat Kerja Nasional (rakernas) yang fokus pada penyusunan laporan tahunan Kejaksaan Tahun 2022/2023 (T-1) dan penetapan kebutuhan riil Tahun 2025 (T+1) yang akan dilaksanakan pada awal tahun Tahun 2024.

“Untuk itu saya menyampaikan kepada para peserta rakerda atau seluruh pejabat struktural pada masing-masing bidang agar mempelajari, memahami, dan mempedomani RPJMN, RKP, dan dokumen terkait arah pembangunan/Prioritas Nasional,” ujarnya.

Kajati juga berharap para pimpinan satuan kerja di daerah agar dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan baik dalam menyusun bahan-bahan dan laporan pelaksanaan rakerda yang didukung dengan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga terdapat sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran yang terencana dan sistematis oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

“Agar dapat menjamin ketersediaan anggaran untuk setiap pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, khususnya yang bersifat prioritas Kejaksaan selaras dengan Prioritas Nasional, sehingga dapat terwujud Satu Data dalam penyusunan Laporan Tahunan Kejaksaan RI,” tandas Kajati Andi Muhammad Taufik.

(Rommy Immora)