RSUD Kotamobagu Komitmen Berikan Pelayanan Prima bagi Pasien

0

KOTAMOBAGU – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu terus berkomitmen meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Wujud komitmen tersebut diaplikasikan lewat pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan memberikan kemudahan terhadap masyarakat baik pasien umum maupun BPJS.

“Ini adalah komitmen kami sebagai tempat transformasi mutu pelayanan JKN menjadi kenyataan,” kata Direktur RSUD Kotamobagu, Fernando Mongkau kepada media ini, Kamis (21/9/2023).

“Untuk mendaftar cukup dengan KTP digital tanpa disertai dokumen dan photocopy lainnya, juga tanpa dipungut biaya diluar ketentuan JKN. Kami juga tidak tidak ada pembatasan ruang rawat inap. sesuai indikasi medis yang ada,” jelasnya.

Sementara itu, Gia warga Kotamobagu mengatakan bahwa banyak kemudahan yang diberikan oleh pihak RSUD Kotamobagu saat melakukan proses registrasi.
“Saya salut atas pelayanan JKN yang ada di RSUD Kotamobagu, tidak dipungut biaya dan dokumennya pun cukup KTP digital serta tidak ada perbedaan antara pasien BPJS maupun umum,” ujarnya.

JKN adalah model baru pelayanan kesehatan. Dimana ini merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib.
Dimana kita ketahui pelayanan kesehatan ini adalah hak bagi seluruh warga negara Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam uud Republik Indonesia pasal Pasal 28 H ayat 3 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas Jaminan Sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat”.