3 Parpol di Kotamobagu Tak Ajukan Bacaleg
KOTAMOBAGU – Dengan berakhirnya tahapan pengajuan dokumen bakal calon legislatif (Caleg) anggota DPRD Kota Kotamobagu Pemilu 2024, maka dengan resmi KPU Kota Kotamobagu menutup masa pendaftaran tersebut tepat pukul 00.00 wita, Senin (15/05/2023).
“Selama 14 hari kami membuka kesempatan kepada parpol peserta Pemilu 2024 untuk mendaftarkan diri, dan saat ini masa atau tahapan tersebut sudah ditutup. Jadi tidak ada lagi parpol yang datang membawa dokumen pendaftaran bakal caleg ke KPU Kota Kotamobagu,” kata Iwan Manoppo, Ketua KPU Kota Kotamobagu saat menutup tahapan pendaftaran di kantornya.
Iwan menambahkan di hari terakhir ini tercatat ada delapan parpol yang sudah dengan resmi mengajukan bakal calegnya. Bahkan ada yang sempat dikembalikan namun sejam kemudian dilakukan perbaikan oleh pengurus dan ternyata sinkron dengan silon, maka langsung diberikan tanda terima dan lengkap.
“Sejak pagi di hari terakhir ini kami sudah menerima beberapa pengurus parpol yakni PBB, PPP, Demokrat, Perindo, Gerinda dan Golkar,” jelas Iwan diiyakan komisioner lainnya; Asep Sabar, yokman Muhaling, Zulkifli Kadengkang dan Adrian H. Dayoh.
Sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 setelah masa pengajuan dokumen tahap selanjutnya adalah verifikasi adninistrasi bakal caleg.
“Tim verifikasi nanti akan mencermati satu persatu dokumen administrasi yang sudah dimasukan di masa pengajuan,” tegas Asep Sabar, Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Kotamobagu.
Ketika ditanya parpol yang tidak memasukkan dokumennya, Asep mengatakan ada tiga yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda dan Partai Ummat.
“Untuk dua parpol yakni Gelora dan Buruh karena yang bersangkutan memasukkan dokumen manual disaat-saat terakhir, maka harus dilakukan pemeriksaan sampai dokumen yang di Silon ter-upload dengan baik.” (Dade Putong)