Polres Minut Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

0

MINUT_Satreskrim Polres Minahasa Utara berhasil meringkus pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara.

Perbuatan tindak pidana persetubuhan terhadap korban JN (16) anak di bawah umur yang terjadi pada hari Senin 3 April 2023 yang dilakukan 8 orang pelaku.

“Para pelaku JS (21), DTD (22), YYD (21), MS (20), AS, KD, GA diamankan setelah Polisi menerima laporan dari keluarga korban. Sementara pelaku BK sedang kami lakukan penyelidikan karena sampai saat ini, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan kami,” ujar Kasat Reskrim Yulianus Samberi, SIK. didampingi Kasi Humas Ennas Firdaus, S.Sos dalam Konferensi Pers, Jumat (12/05/23).

Samberi menyebutkan, modus operandi perbuatan pidana persetubuhan berawal dari salah satu dari delapan tersangka mengajak korban JN untuk minum minuman keras jenis cap tikus.

“Selanjutnya setelah korban dalam kondisi mabuk, salah satu tersangka mengajak korban kedalam kamar dan melakukan persetubuhan terhadap korban, kemudian korban disetubuhi secara bergilir,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, keterangan saksi, surat hasil visum,hasil gelar perkara, ketujuh orang yang disebutkan dijadikan sebagai tersangkadan dijerat Pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 , pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kami menghimbau para orang tua agar selalu mengawasi anaknya sehingga tetap dalam kontrol. Kita sangat berharap peristiwa ini jangan lagi terjadi di wilayah Kabupaten Minahasa Utara,” tandas Kasat Reskrim Yulianus Samberi, SIK. didampingi Kasi Humas Ennas Firdaus, S.Sos. (Immora)