TKD Hanya Enam Bulan, ASN Boltim Bakal “Gigit Jari”
BOLTIM – Harapan dari ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tercatat sebagai abdi negara di Kabupaten Bolaang Mongndow Timur (Boltim), untuk menikmati Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) untuk setiap bulanya seperti tahun-tahun sebelumnya, rupanya tak sesuai dengan harapan bagi para abdi negara dengan seragam Keki ini.
Lihat saja akhir-akhir sejumlah ASN di teras Pemkab Boltim dibuat cemas dengan beredar kabar bahwa pembayaran TKD ASN Boltim hanya bisa dibayarkan hingga bulan Juni tahun 2023.
Dikabarkan, karena alasan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dari Dana Alokasi Umum (DAU) ketika turun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 tahun 2022. Artinya jika aturan ini diberlakuka. bakal berimbas pada pembatasan pembayaran TKD ASN.
” Untuk tahun ini TKD ASN kemungkinan hanya sampai bulan Juni 2023 mendatang, ”kata beberapa sumber yang juga ASN dan pejabat diteras Pemkab Boltim.
Alhasil menurut mereka, umumnya ASN tinggal menggantungkan penghasilan dari TKD. Karena gaji pokok mereka sebagian besar sudah dijaminkan ke pihak Bank.
” Tentu mau tidak mau harus terima, jika itu benar-benar terjadi, karena semua menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah ” ujar oknum ASN lainnya. Sembari, masih menaruh harap agar masih ada kebijakan dan solusi sehingga TKD ASN tidak menjadi imbas dari permasalahan kondisi kemampuan keuangan daerah.
” Sejauh ini kami baru dapat informasi pembayaran TKD hanya sampai bulan Juni. Kepastianya tinggal tunggu hasil pergeseran anggaran 2023,” tambah mereka.
Sementara itu , Sekretaris Daerah (Sekda) Boltim Dr. Sonny Warokka, Ph.D mengaku bahwa saat ini APBD Boltim tahun 2023 masih dalam proses pergeseran anggaran, sehubungan dengan penyesuaian DAU menurut PMK Nomor 212 tahun 2022.
Lanjut Sekda, terkait pembayaran TKD ASN belum dipastikan apakah hanya sampai Juni. Ia pun berharap, mudah-mudahan setelah pergeseran anggaran, TKD ASN dapat terselamatkan sampai Desember 2023.
” Saat ini Pemerintah Daerah sementara melakukan konsultasi peruntukan DAU sebagaimana PMK Nomor 212. Karena masih ada revisi RKA di semua SKPD nantinya, ” singkat Sekda. (BM)