Kejati Sulut Terima Penyerahan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Jalan PUPR Bolmong
INDO NEWS – Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menerima penyerahan tersangka M.E.S.T alias Mutiara, tersangka C.W alias Channy dan A.K alias Antje dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Sulut.
Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH.MH mengatakan, penyerahan tersangka dari penyidik Polda Sulut diterima langsung oleh Pingkan Gerungan, SH,MH selaku Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut beserta Tim Penuntut Umum lainnya dan tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum.
“Penyerahan ketiga tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Insil Baru-Insil Induk Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow T.A 2020 yang Bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID),” kata Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH.MH, Selasa (07/02/23).
Selanjutnya para tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 07 Februari 2023 s/d 26 Februari 2023 di Rutan Malendeng Manado berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Plh.Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu M. Harun Sunadi, SE., SH., MH. Nomor :PRINT-68/P.1.12/Ft.2/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 atas nama tersangka M.E.S.T Alias Mutiara, Nomor : PRINT-67/P.1.12/Ft.2/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 atas nama tersangka II C.W Alias Channy, dan Nomor : PRINT-69/P.1.12/Ft.2/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 atas nama tersangka III A.T Alias Antje.
Theodorus menyebutkan, adapun kasus posisi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka berawal pada tahun 2020, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow melaksanakan proyek pekerjaan rehabilitasi jalan insil baru-insil induk,dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.891.783.000.
Anggaran tersebut bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) dalam proyek ini tersangka M.E.S.T sebagai ASN Dinas PUPR Kabupaten Bolmong bertindak selaku pejabat pembuat komitmen pada proyek pekerjaan rehabilitasi jalan tersebut bersama-sama dengan tersangka C.W Alias Channy, Kadis PUPR Kabupaten Bolmong sebagai Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor : 46 Tahun 2020 tangal 10 januari 2020 dan tersangka A.K selaku Direktur PT. Gading Asli Sejati.Para tersangka di duga secara melawan hukum melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.
“Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. Rp. 2.967.324,70 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Nomor : PE.03.03/LHP-366/PW1/5/2022 tanggal 4 Oktober 2022.,”
Perbuatan para tersangka ini, melanggar Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JoPasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Immora)