Polres Bolmong Berhasil Amankan Pelaku Curanmor di Desa Solimandungan
INDO NEWS – Pelaku Curanmor yang terjadi di Desa Solimandungan satu Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolmong berhasil di Ungkap dan di tangkap Tim Resmob Polres Bolmong, Jumat(20/1/2023)Polisi juga berhasil menyita satu Unit kendaraan hasil kejahatan pelaku.
Pelaku berinisial HK alias Anto di tangkap karena telah melakukan pencurian Sepeda Motor Yamaha RX King di Desa Solimandungan satu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/11/I/2023/SPKT/Res-Bol-Mong/Polda Sulut tanggal 17 Januari 2023.
Kapolres Bolmong AKBP Slamet Ramelan SIK,SH MH melalui kasat Reskrim AKP Muhammad Hasbi SIK,SH MH mengatakan pelaku berhasil di tangkap setelah di lakukan pengejaran selama kurang lebih 2×24 jam oleh tim Resmob.
“Setelah di terima laporan polisi dari korban Resmob langsung bergerak memburu pelaku dan tim berhasil mengamankan pelaku di wilayah Pinolosian Timur bersama babuknya”. ujar mantan Kasat Reskrim Mitra ini.
Dalam pengejaran pelaku tim Resmob mendapatkan Informasi bahwa pelaku sempat berada di wilayah Dumoga pada Hari Kamis (19/1), namun pelaku cepat berpindah tempat dan setelah di kembangkan di dapatkan informasi bahwa pelaku sudah berada di Desa Posilagon kecamatan Pinolosian Timur Kabupaten Bolsel.
Tim pun langsung bergerak ke arah Bolsel berkolaborasi dengan Polsek Pinolosian dan Tim Resmob Polres Bolsel langsung mengamankan pelaku di Desa Posilagon bersama barang bukti hasil kejahatan.
Pelaku adalah seorang Residivis yang sering keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.
Saat ini pelaku sudah di amankan di Rutan Polres Bolmong untuk di lakukan pengembangan lebih lanjut oleh penyidik.
Pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Gito Mokoagow)