Kejari Kotamobagu Kembali Eksekusi Satu Unit Truk Tronton Milik Terpidana

0

KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu setelah melakukan eksekusi barang bukti berupa satu unit Excavator Hyundai HX 2108 warna orange atas nama terpidana berinisial (ST) kini kembali mengsekusi satu unit Mobil truk tronton jenis Mitshubishi pada Kamis 30 Juni 2022.

Eksekusi berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu nomor : Print 732/P.1.12/Eku.3/06/2022, pada Rabu 29 Juni 2022 bertempat di manado

Sebelumnya, berdasarkan informasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu nomor 197/Pid.B/LH/2020/PN Ktg tanggal 21 Oktober 2020 yang amarnya berbunyi terdakwa (ST) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah untuk tindak pidana “Turut Serta Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin”, kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa .

Sementara itu Kajari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, S.H, M.H melalui Kepala Seksi Intelejen Meidy Wensen, S.H mengatakan, bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 99/Pid/2020/PT MND tanggal 12 Januari 2021, pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022 Sekitar Pukul 16.00 Wita Kepala Seksi PB3R Ibu Zulhia Jayanti Manise, S.H. didampingi Staff kembali melaksanakan Putusan Pengadilan dengan melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil truk tronton yang ditemukan di kota manado.

Setelah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil truk tronton kemudian barang bukti tersebut dibawa menuju Kantor Kejaksaan kata Wensen.

(Dp)