Berkas Perkara Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Manyambanga Dilimpahkan di Tipikor Manado

0

MANADO – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotamobagu di Dumoga, melimpahkan berkas perkara tersangka dan barang bukti tersangka dengan inisial KB pada Kamis, 2 Juni 2022, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado di Manado.

Pelimpahan tersebut terkait dengan perkara dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Meyambanga Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara.

Berkas perkara dan barang bukti tersebut dilimpahkan Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana Umum, Caecillia Birana, SH didampingi staf Cabjari kotamobagu di Dumoga.

Sementara itu Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (kacabjari) Kotamobagu di Dumoga, Edwin B Tumundo SH saat dikonfirmasi membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut. “Iya, hari ini Cabjari Dumoga melimpahkan berkas perkara dan barang bukti dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Meyambanga Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan,” katanya.

“Setelah pelimpahan ini kami selaku penuntut umum menunggu penetapan agenda sidangnya,” jelasnya.

Diketahui, KB disangka telah melakukan dugaan tindak Pidana Korupsi atas Penyimpangan Penggunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa di Desa Menyambaga, Kecamatan Posigadan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan pada Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 dengan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp533.834.390,00

(Dade Putong)