Tantang Kapolri Listyo Sigit, LP2KP Meminta Kembali Buka Kasus Penetapan Tersangka Yasti Soepredjo Mokoagow

0

INDO NEWS – Anggota Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Wahyudi Batalipu, meminta Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo membuka kembali kasus pengrusakan bangunan fasilitas penunjang pembangunan pabrik sement PT.Conch North Sulawesi (CNSC), yang telah menetapkan mantan Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow sebagai tersangka.

“Demi menjaga citra serta nama baik institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, lebih khusus Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Utara (POLDA – SULUT), maka saya meminta kepada bapak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk membuka kembali kasus ini guna menegakan supremasi hukum agar, hukum di negeri ini tidak terkesan tebang pilih” kata Wahyudi.

Proses penetapan tersangka oleh penyidik Kepolisian Polda Sulawesi Utara terhadap mantan Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow, lanjut dia, juga telah mendapatkan dukungan pihak Komisi III DPR RI,yang pada saat itu melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

“Pada saat itu anggota komisi III DPR RI, Beny K Harman menyatakan, penetapan status tersangka terhadap mantan Bupati Bolmong Yasti Soeprejo Mokoagow, sudah sesuai prosedur,” katanya.

Wahyudi juga menambahkan, pengrusakan fasilitas pembangunan pabrik sement milik dari PT. Conch North Sulawesi Cement yang dilakukan oleh pemerintah Daerah Kabupaten Bolmong sangat tidak pantas, karena hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Provinsi dan Pusat.

(Gito Mokoagow)