Izin IMB Akan Berubah Jadi PBG

0

KOTAMOBAGU – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu, Aljufri Ngandu, mengatakan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB)  akan berubah menjadi Perizinan Bangunan Gedung (PBG).

Istilah IMB berubah menjadi PBG, ini berdasarkan amanat Undang-Undang Cipta Kerja.

“Tentu akan ada beberapa hal yang berubah, namun kita masih berkoordinasi dengan pihak PTSP dan PU serta SKPD teknis lainnya,” kata Aljufri.

Aldjufri kemudian menerangkan terkait syarat pengurusan IMB atau PBG.

“Garis badan bangunan, garis badan sungai dan lokasi wilayah pembangunan harus sesuai RT/RW menjadi syarat utama.  Dan lainnya, seperti mengajukan permohonan terkait persyaratan teknisnya,” jelas Aldjufri.

Ia pun mengimbau masyarakat Kotamobagu yang akan mendirikan bangunan terlebih dahulu berkoordinasi dengan instansi teknis, sesuai dengan syarat PGB.

“Data di kami bangunan besar di Kotamobagu rata-rata telah mengurus izin,” pungkas Aldjufri.(*)