KOTAMOBAGU – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kotamobagu, Kamis 28 Oktober 2021 menggelar kegiatan pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA), yang dilaksanakan di Restourant Lembah Bening, Kelurahan Sinindian.
Kegiatan yang melibatkan sejumlah SKPD terkait, dan Tim Gugus Tugas Kota Layak Anak, bersama Forum Anak Daerah (FAD), personil Kecamatan, Guru Sekolah, bahkan para pelaku Dunia Usaha, serta Puskesmas, Lsm, hingga Perwakilan Media, nampak membahas soal bagaimana mengimplementasikan tentang program perlindungan hak-hak anak.
Demikian hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kotamobagu, Virginia Olii.
“Yah, kegiatan ini adalah pelatihan konvensi hak anak yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Hak-hak anak dan perlindungan terhadap anak, juga untuk menyediakan sumber daya manusia yang terlatih dan memahami konvensi hak anak secara utuh sehingga dapat mengembangkan kebijakan dan langkah-langkah strategis dalam implementasi KHA,” ujar Virginia.
Lebih lanjut disampaikanya, kegiatan ini juga sebagai salah satu indikator dalam pemenuhan hak anak dalam penilaian Kota Layak Anak (KLA).
“Apalagi Kota Kotamobagu sudah meraih penghargaan Kota Layak Anak (KLA) oleh Pemerintah Pusat selama 3 Kali Berturut-turut. Sehingga perlunya pelatihan ini,” tutup Virginia. (*)