Dinyatakan P21, Polres Kotamobagu Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Sangadi Kolingangaan

0

INDO NEWS – Kepala Desa Kolingangaan RJW alias Reky, resmi diserahkan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Kotamobagu, ke pihak Kejaksaan Negri Kotamobagu atas dugaan kasus korupsi penyalagunaan dana Desa.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Prasetya Sejati SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Angga Maulana SIK, membenarkan adanya proses penyerahan berkas perkara tersebut, “Setelah dinyatakan P21, Sekitar pukul 17.00 Wita soreh tadi, tersangka dan barang bukti resmi kita serahkan ke Kejaksaan Negri Kotamobagu,” kata Angga, Kamis (3/06/2021).

Diketahui, proses penanganan perkara tersebut, berdasarkan adanya penyalagunaan dana Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Dana Bagi Hasil (DBH), di Desa Kolingangaan, Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), pada Tahun Anggaran (TA), 2018 dan 2019 dengan total kerugian negara senilai Rp 835.126.000,00, Rupiah

(Gito Mokoagow)