KOTAMOBAGU – Pengawalan terhadap Kota Layak Anak (KLA), rupanya tidak hanya menjadi tanggung jawab dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) selaku instansi teknis.
Pasalnya, sejumlah Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemerintah Kota Kotamobagu juga, diwajibkan untuk ikut mengawal pemenuhan hak anak dari segala sector, dalam rangka mengawal dan mempertahankan status sebagai Kota Layak Anak (KLA) di daerah Kota Kotamobagu.
Seperti halnya Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Kotamobagu, yang pada Kamis (25/02/2021)kemarin telah menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU), atau nota kesepahaman dengan DP3A terkait dengan pengawalan Kota Layak Anak (KLA) tersebut. Dimana, menurut Kepala Diskominfo Kotamobagu Fahri Damopolii pihaknya siap untuk memberikan informasi yang berkualitas sebagai salah satu pemenuhan terhadap hak anak, terutama di era digital. “Peran Diskominfo lebih kea rah membantu penyerbaluasan informasi yang dibutuhkan anak dalam pemenuhan hak-hak mereka. Intinya, kami siap mengawal dan juga membantu diseminasi terkait pemenuhan hak anak,” tegas Fahri.
Diketahui, pagi tadi DP3A dalam rapat Gugus Tugas Kota Layak Anak, ikut melakukan penandatanganan MoU bersama dengan sejumlah SKPD, dintaranya yakni Diskominfo, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendididkan, serta Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu