Resahkan Masyarakat, Polda Sulut Warning Penarikan Kendaraan Secara Paksa

0

INDO NEWS – Pihak Kepolisian Polda Sulawesi Utara (Sulut) menghimbau kepada leasing, agar dimasa pandemi Covid-19 ini, tidak menggunakan jasa debt collector dalam melakukan penagihan paksa atau penarikan kendaraan secara sepihak.

Hal ini dikatakan Kapolda Sulut melalui, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (24/02/2021) siang tadi. “Ini sangat meresahkan masyarakat, apa lagi sudah sangat banyak keluhan yang di publis melalui media sosial yang dilakukan dengan cara-cara kekerasan sehingga, peristiwa tersebut dapat menimbulkan adanya tindak pidana,” kata Jules

Dalam melakukan penarikan kendaraan lanjut dia, yang terjadi akibat adanya tunggakan, pihak leasing dapat melaksanakannya dengan mematuhi peraturan yang berlaku.

“Dengan mengacu UU Fidusia dan juga Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019,” ujarnya.

Untuk itu, apabila debt collector melakukan penarikan kendaraan yang bahkan dilakukan secara paksa, maka bisa dikenakan Pidana.

“Kena Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang perampasan, atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” tegasnya.

(Gito Mokoagow)