Diperiksa Selama 15 Jam, GL alis Gusri Digiring ke Mabes Polri

0

INDO NEWS – Setelah menjalankan pemeriksaan polisi sekitar 15 Jam di ruang penyidik Polres Kotamobagu pada Senin kemarin, Pelaku Pertambangan Emas Tanpa Ijin (Peti) GL alias Gusri resmi ditetapkan penyidik Mabes Polri sebagai tersangka atas dugaan kasus tersebut.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Prasetya Sejati SIK saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. “GL alias Gusri saat ini tengah digiring Tim Mabes Polri ke Jakarta untuk menjalankan pemeriksaan lanjutan,” kata Kapolres Kotamobagu Selasa (9/02/2021) pagi tadi.

Berdasarkan pantauan yang ada, setelah usai menjalankan pemeriksaan polisi, sekitar pukul 23.00 Wita malam tadi, GL alias Gusri langsung dikawal anggota Mabes Polri menuju Bandara Samratulangi Manado untuk melanjutkan pemeriksaan penyidik di Markas Besar Kepolisian di Jakarta.

(Gito Mokoagow)