Gugatan AMA-UKP di Pilkada Boltim Teregistrasi MK

0

INDO NEWS – Upaya dan kerja keras tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Amalia Landjar dan Uyun K. Pangalima (AMA-UKP) menemui titik terang.

Setelah laporan pangajuan perkara resmi diterima, Senin (18/1/21) pagi tadi,

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 119/PAN.MK/ARPK/01/2021 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2020 dengan registrasi perkara Nomor 119/PHP.BUP-XIX/2021.

Sementara itu, Kuasa Hukum AMA-UKP, Hendro Christian Silow S.H.,M.H.,CLA saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, MK telah menerima gugatan dan pagi tadi mengeluarkan nomor registrasi.

‘”Laporan telah diterima MK dan sudah keluar nomor perkara. Tinggal menunggu hasil sidang,” kata Silow melalui pesan WhatsApp-nya.

Disinggung soal bukti-bukti pelanggaran yang diajukan, Silow mengungkapkan, pihaknya mengantongi sejumlah bukti yang kuat. “Kalau sudah diregistrasi, artinya MK menilai bukti-bukti tersebut layak. Dan apabila terbukti pelanggaran tersebut terstruktur, sistematis, dan massif, maka berpotensi kuat paslon yang digugat akan di diskualifikasi,’’ ujarnya.

Sementara itu, pendamping kuasa hukum AMA-UKP, Oktaf Paputungan mengatakan, pihaknya terus melakukan pendampingan.

‘’Saat ini sedang persiapan saksi dan alat-alat untuk proses persidangan,” ujarnya.

(Gito Mokoagow)