Radiologi RSUD Kotamobagu Segara Difungsikan

0

KOTAMOBAGU- Gedung radiologi di RSUD Kota Kotamobagu, dalam waktu dekat akan beroperasi atau difungsikan

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala  Bagian Administrasi Umum RSUD Kotamobagu Hendri Kolopita kepada awak media, Senin 11 Januari 2020 Seluruh infrstruktur yang dibutuhkan di gedung radiologi sudah dipenuhi dan siap untuk difungsikan. Tinggal menunggu ijin dimana ijin untuk pengoperasian gedung tersebut,” ungkap Hendri.

Untuk persoalan ijin sendiri, Hendri mengatakan kalau bukan lagi kewenangan pihaknya untuk mengurus hal tersebut. “Untuk perizinan penggunaan infrastruktur yang ada di gedung radiologi tersebut, semuanya diurus oleh pihak penyedia. Kita tinggal menunggu ijin keluar. Dimana, kordinasi yang kita lakukan sejauh ini, ijin tersebut jika tidak ada halangan bisa dikeluarkan awal tahun ini juga,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Hendri ikut menguraikan perjalanan panjang dari pembangunan, serta pemenuhan infrastruktur yang ada dalam gedug radiologi tersebut. Dimana, instalasi radiologi itu sendiri dibangun dengan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) di bidang kesehatan, dengan total Rp3.369.300.000, di tahun 2018. Dimana, alokasi dana tersebut diketahui hanya cukup untuk pembangunan konstruksi fisik, serta tidak sampai pada pemasangan timbale dan kaca Pb. “Memang saat itu di tahun 2018, secara kontraktual fisik capaiannya 100 persen, tetapi belum bisa dimanfaatkan sebagaimana Perka Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) nomor 11 tahun 2011, tentang keselamatan fasilitas kesehatan radiologi,” tuturnya.

Soal adanya temuan dari Bapeten, Hendri tidak menampik hal tersebut. Dirinya menyebut kalau hal itu terjadi pada saat Inspeksi yang dilakukan oleh Bapeten pada tanggal 01 Juli tahun 2019. Dimana, temuan tersebut diberika waktu oleh Bapeten untuk menyelesaikannya sampai pada tanggal 22 Desember 2019. “Saat itu, kami pihak RSUD menyurat ke Bapeten untuk meminta penangguhan, dan kemudian Bapeten mengabulkan hal tersebut dengan memberikan kami batas waktu sampai 31 Agustus 2020,” paparnya.

Di awal tahun 2020, Hendri mengatakan kalau terjadi Pandemi Covid-19 sehingga sedikit menghambat penyelesaian dari temuan tersebut. “Kami kemudian meminta lagi perpanjangan waktu dan diberikan sampai denigan 31 Desember 2020,” ungkapnya.

Di tahun 2019, dikatakan Hendru pihak RSUD telah menganggarkan dana untuk rehabilitasi bangunan IBS. Dimana, ada 2 ruangan kamar operasi yang telah dilengkapi dengan timbale atau penahan radiasi sebagaimana rekomendasi Bapeten saat inspeksi dilakukan di tahun tersebut. “Pada tahun itu juga kita alokasikan anggaran pelatihan proteksi radiasi bagi petugas radiologi, dan juga pengadaan alat ukur proteksi radiasi tersebut,” tukasnya.

Tidak berhenti sampai disitu, pada tahun 2020, Hendri melanjutkan pihaknya kembali mengalokasikan dana, pembangunan lanjutan gedung radiologi. “Pekerjaan lanjutan pembangunan itu meliputi pemasangan timbale di seluruh ruangan pmeriksaan, pemasangan kaca Pb pada seluruh pembatas antara ruang penyinaran dan ruangan operator, penambahan ruang tunggu untuk pasien rawat jalan, penggantian pintu berbahan baja yang dilapisi timbale, serta pemasangan vynil untuk lantai,” jelasnya.