Warga Kotamobagu Bisa Cetak Akta Kelahiran dan KK Dari Rumah Saja

0

KOTAMOBAGU– Masih berlangsungnya pendemi covid-19 secara nasional, membuat pemerintah terus melakukan terobosan, untuk memaksimalkan pelayanan, tanpa harus membuat sebuah kerumunan warga.

Terbukti, saat ini untuk warga yang ada di Kotamobagu sudah bisa melakukan proses pencetakan dokumen kependudukan dari rumah. Hal itu dijelaskan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu Virginia Olii seraya mengatakan, masyarakat sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 109 tahun 2019 tentang formulir, dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan, bisa mengajukan permohonan untuk penerbitan Akta Kelahiran maupun Kartu Keluarga (KK) secara online, atau manual.Nanti setelah itu, kita akan meminta email dan nomor telepon dari warga yang mengurus dokumen kependudukan berupa akta kelahiran dan juga Kartu Keuarga (KK) tersebut, untuk didaftarkan dan terkoneksi langsung dengan pemerintah pusat,” ucap Virginia.

Setelah itu, lanjut Virginia nantinya akan ada pemberitahuan email dari Direktorat Jendral Dukcapil Kemendagri terkait pengajuan dokumen kependudukan seperti yang disebutkan diatas. “Nanti warga tinggal mendownload file blanko dari email yang dikirimkan lewat Dirjen Dukcapil tersebut, dan bisa melakukan pencetakan diatas kertas Hvs seberat 80grm. Kalaupun di rumah tidak ada printer, maka masyarakat bisa datang ke kantor Dukcapil untuk mencetak dokumen kependudukan mereka,ujaranya