Diduga Oknum ASN Asal Kotambagu Jadi Admin Grup Tim Sukses Pilkada Bolsel

0

BOLSEL – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu tercoreng jelang Pilkada 2020. Hal ini terungkap melalui pengakuan wartawan, Haji Agus Oga yang menyebutkan, salah satu ASN Kotamobagu bernama Sehan Ambaru yang secara terang-terangan terlibat dalam aktivitas pemenangan salah satu kandidat calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel)

Menurut Haji Agus Oga saat dikonfirmasi via selular, Kamis (15/10/2020) mengungkapkan, Sehan Ambaru adalah salah satu admin group WhatsApp pemenangan ‘Media Center RISKI 2020’. Diakuinya, dalam group beranggotakan beberapa orang termasuk tim sukses salah satu kandidat, Sehan Ambaru berperan sebagai pengelolah isu. “Itu isu dalam group dia (Sehan Ambaru) yang setting semua,”ungkapnya.

Agus Oga pun mengakui, sebelumnya Ia merupakan salah satu anggota group itu, hanya saja dikeluarkan oleh Sehan Ambaru. “Jadi ceritanya begini, sebagai pewarta beberapa hari yang lalu, saya meliput kegiatan Anggota DPR-RI Haji Herson Mayulu (Om Oku) di Lembah Bening, saya pun sempat berfoto bersama dengan Om Oku kemudian saya posting di facebook. Dengar informasi, ternyata pemicunya dari aktivitas itu. Saya pun kaget sebenarnya ada masalah apa ini, kok tiba-tiba ada pemberitahuan yang bertuliskan Sehan Ambaru telah mengeluarkan anda di Group Media Center RISKI 2020,”bebernya.

Dalam Group Media Center RISKI 2020, Agus Oga mengakui telah bergabung sejak Juli 2020. Dalam group itu ada dua admin, Sehan Ambaru dan Hamri Mokoagow. “Ini kita bilang sama Sehan Ambaru, kapasitas apa ngana? Ngana ini ASN, ngana tidak berhak mo larang-larang wartawan, apalagi  mo ba foto dengan kandidat deng Herson ini kang bukan kandidat. Jadi untuk Sehan Ambaru siap-siap saya laporkan ke Bawaslu dan KASN, saya akan kawal kasus ini,”

Menanggapi hal ini, Sekertaris Kota Kotamobagu Sande Dodo menegaskan akan memberikan sanksi bagi ASN yang tidak netral, apalagi terlibat secara langsung dalam aktifitas pemenangan Paslon di Pilkada. “Kita tunggu bukti. Intinya ASN itu harus netral, siapapun yang melanggar kode etik dan aturan kepegawaian akan kita sanksi secara berjenjang sesuai dengan aturan yang berlaku,”tegasnya.

Ditegaskan Panglima ASN Kotamobagu ini, sejatinya asn itu harus netral dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis. hal itu tertuang dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara dan peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil, serta peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. “Pengaturan tentang netralitas ASN sangat jelas dan tegas serta rinci. Setiap Asn dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada, Pileg, maupun Pilpres,”tandasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Bolsel Rolis Hasan saat dikonfirmasi mengatakan, akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kotamobagu terkait dengan hal itu. “Setelah koordinasi itu ada, tentu akan ada klarfikasi, jika benar maka akan direkomendasikan untuk ditindak lanjuti oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk pemberian sanksi kepada yang bersangkutan. Kita Bawaslu fokus pada undang-undang Pemilu, sementara untuk netralitas ASN prosesnya kita rekomendasikan ke KASN,”pungkasnya.