Tatong Bara Hadiri Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2020

0

KOTAMOBAGU— Wali Kota Kotamobagu Ir. Tatong Bara menghadiri rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu dalam rangka pembicaraan tingkat II penandatanganan nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.

Kegiatan yang diselenggarakan di ruang sidang Gedung DPRD Kotamobagu ini, berlangsung secara virtual melalui aplikasi Zoom Metting yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kotamobagu, Meiddy Makalalag, ST, didampingi Wakil Ketua Syarifuddin J. Mokodongan, pada Sabtu (26/9/2020) sore tadi.

Pantauan media ini, rapat berlangsung dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19. Dimana sebelum memasuki ruang rapat,  para peserta terlebih dahulu menjalani pemeriksaan suhu badan oleh tenaga kesehatan yang telah dipersiapkan pihak Sekretariat DPRD Kotamobagu.

Sementara itu, mengawali sambutannya, Wali Kota Ir. Tatong Bara menyampaikan apresiasi kepada segenap pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu, yang telah melakukan pembahasan perubahan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2020 bersama pihak eksekutif.

“Atas nama pribadi dan seluruh jajaran eksekutif menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kotamobagu yang telah bekerja keras untuk membahas perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2020, sehingga alhamdulillah pada hari ini bisa disetujui dan ditandatangani bersama dalam bentuk nota kesepakatan,” ucap wali kota.

Lanjutnya, bagi pihak eksekutif penandatanganan nota kesepakatan tersebut, merupakan manifestasi dan rasa tanggung jawab bersama kepada daerah dan masyarakat serta cerminan akan kesetaraan dan kemitraan antara pihak eksekutif dan legislatif, khususnya dalam menyukseskan berbagai program dan kegiatan pembangunan daerah.

“Pihak eksekutif dan legislatif dalam proses pembahasan perubahan KUA-PPAS, sebagaimana yang termuat dalam dokumen nota kesepakatan telah menyepakati bersama bahwa, untuk jumlah pendapatan daerah tahun 2020, semua diproyeksikan sebesar Rp 679.885.087.463menjadi Rp 615.513.281.098. Sementara itu, untuk belanja yang semula diproyeksikan sebesar Rp 699. 885.087.463 menjadi Rp 650.140.020.602,9,” sebut wali kota.

Dikatakannya, dalam proses perubahan materi tentang perubahan KUA PPAS APBD tahun anggaran 2020, mungkin terjadi berbagai dinamika yang tentunya bertujuan untuk dapat menghasilkan usulan-usulan yang paling prioritas serta yang harus dilakukan pada KUA PPAS.

“Bagi pihak eksekutif adanya pendapat, masukan serta saran dari pihak legislatif selama proses pembahasan KUA PPAS, dipandang sebagai hal yang positif serta tentunya menunjukan adanya rasa kepedulian memiliki terhadap kemajuan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.  Karena dengan adanya pendapat, saran dan masukan tersebut justru mendukung upaya management beberapa substansi yang terdapat pada perubahan KUA PPAS,” tuturnya.

Ditambahkannya, penandatanganan bersama nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2020 ini, akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2020. ”Kemudian akan segera kami ajukan kepada pihak DPRD dan untuk selanjutnya dapat dibahas bersama,