BOLSEL– Pendaftaran bakal Pasangan calon (Paslon) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbub) Bolaang Mongondow Selatan mulai dibuka pada tanggal 4-6 September 2020 mendatang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolsel.
Hal itu, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Ketua KPU Bolsel, Stanly E. Kakunsi melalui Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggara, Fijay Bumulo menjelaskan, hal ini berdasarkan pengumuman KPU Bolsel No:19/PL.02.2.pu/7111/KPU/Kab/V111/2020 tentang pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolsel tahun 2020.
“Sebagaimana amanat PKPU 3 tahun 2017 yang sudah beberapa kali di rubah dan terakhir perubahannya di PKPU 1 tahun 2020 pasal 38, bahwa KPU Bolsel wajib mengumumkan kepada media massa, halaman KPU Bolsel, serta papan-papan pengumuman terkait seluruh tahapan Pilkada Bolsel mulai dari pendaftaran, syarat pendaftaran, tempat pendaftaran, waktu/jam pendaftaran dan lokasi pendafaran,” ujar Jay sapaan akrabnya.
Menurut Jay, pengumuman ini merupakan bagian komitemen KPU Bolsel untuk memberikan informasi kepada para calon yang berkeinginan untuk menjadi calon pada proses pemilihan serentak bupati dan wakil bupati bolsel tahun 2020.
“Dimana, sejak tanggal 28 Agustus sampai dengan 3 September 2020 KPU Bolsel akan terus mengumumkan secara marathon ke media massa untuk diketahui oleh publik dan para bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bolsel tahun 2020
Berikut Pengumuman No:19/PL.02.2.pu/7111/KPU/Kab/V111/2020 tentang pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolsel tahun 2020: