Kasus Pencemaran Nama Baik, Kepala Desa Bilalang I Terus Berproses di Polres Kotamobagu
INDO NEWS – Kepala Desa Bilalang Satu, Kecamatan Kotamobagu Utara,Kotamobagu Badaria A Mokoginta, pertanyakan penanganan kasus terkait, pencemaran nama baik tentang, postingan status melalui akun facebook milik Hi Agus Oga.
Hal ini dikatakanya saat dikonfirmasi INDO NEWS, Rabu (12/08/2020) pagi tadi. Kata dia, Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/323/IV/2020/SULUT/RES-KTG, pada 20 April 2020 lalu, status akun facebook milik Hi Agus Oga menuliskan kalimat, “Pembagian di Bilalang Satu, ada satu KK dapat satu karung beras yang dibagi hanya untuk perangkat Desa”
Atas adanya postingan tersebut, pelapor selaku pejabat kepala Desa Bilalang Satu, Kecamatan Kotamobagu Utara, merasa dicemarkan nama baiknya hingga, melaorkan peristiwa tersebut ke Mapolres Kotamobagu. “Pembagian beras dan sembako untuk penanganan Covid 19, dari Dinas Sosial dan Dinas Ketahanan Pangan Kota-Kotamobagu sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Tidak seperti yang dituduhkan terlapor melalui postingan media sosial,” kata Sangadi Bilalang Satu.
Sementara itu, Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati SIK, melalui Kasat Reskrim AKP M Fadli SIK mengatakan, Perkara pencemaran namabaik Kepala Desa Bilalang Satu yang masuk di Polres Kotamobagu, masi tetap berlanjut karena, sampai dengan saat ini belum ada kesepakatan damai antara kedua bela pihak hingga belum dilakukan pencabutan laporan polisi.
“Jika terbukti pelaku akan dikenakan, Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah,” kata Kasat Reskrim Polres Kotamobagu.
Kasubag Humas Polres Kotamobagu IPTU Rusman Muhammmad Saleh SE, juga menambahkan, Laporan kasus atas adanya pencemaran nama baik Kepala Desa Bilalang I, masi terus berproses di Polres Kotamobagu. “Jika terbukti, akan kita proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
(Gito Mokoagow)