Polisi Limpahkan Berkas Perkara Tahap II Kasus Penganiyaan POL PP Kotamobagu

0

INDO NEWS – Kasus penganiyaan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kotamobagu, resmi dilimpahkan aparat kepolisian ke pihak kejaksaan negri kotamobagu.

Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati SIK melalui, Kasat Reskrim AKP M Fadli membenarkan adanya proses pelimpahan tetsebut. Kata dia, kasus penganiyaan anggota (Sat Pol PP) Kotamobagu, Kamis (9/07/2020) pagi tadi resmi dilimpahkan penyidik kepolisian ke pihak kejaksaan.

“Dengan Bukti – bukti yang ada, Rahmawaty alias RA  telah kami lakukan tahap II ke Kejaksaan Negri Kotamobagu,” kata Fadli

Sementara itu, Penyidik Unit I Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang menangani perkara tersebut Aipda Taufik Mokoginta SH juga menambahkan, Kasus penganiyaan tersebut terjadi pada 6 Mei 2020, tepatnya di Pasar Serasi, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat. “

Diketahui, Kasus penganiyaan oknum anggota Sat Pol PP Kotamobagu Susilo Sudarman Mokoginta terjadi pada 06 Mei 2020, tepatnya di Pasar Serasi Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, dengan laporan polisi,

nomor: LP/355/V/2020/SULUT/RES-KTG.

(Gito Mokoagow)