Pemkot Kotamobagu Terbitkan Edaran Protokol Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah

0

KOTAMOBAGU – Walikota Kotamobagu Tatong Bara menerbitkan surat edaran nomor: 155/W-KK/VII/2020 tentang protokol pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah dalam kondisi pandemic covid-19 di Kotamobagu.

Dalam surat tersebut disebutkan, pemerintah tetap menganjurkan untuk melaksanakan ibadah di rumah saja bersama keluarga, namun demikian bagi pengurus dan jamaah rumah/sarana ibadah se-Kotamobagu yang berkeinginan untuk melaksanakan ibadah di masa pandemi covid-19 ini, maka wajib mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19. LIHAT SURAT EDARAN WALIKOTA KLIK DISINI :