Kepatuhan Pelaporan LHKPN Bidang Eksekutif – Legislatif Capai 100 Persen

0

BOLSEL – Menindaklanjuti UU Nomor 28 Tahun 1999 Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN dan PER KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Pemkab Bolaang Mongondow Selatan ( Bolsel) telah mengeluarkan Perbup Nomor 86 Tahun 2017 tentang LHKPN di Lingkungan Pemkab Bolsel, dimana setiap tahunnya telah ditetapkan pejabat-pejabat yang WAJIB lapor LHKPN.

Untuk Wajib Lapor LHKPN 2019 sesuai ketentuan dimaksud kepatuhan penyampaian LHKPN paling lambat tanggal 31 Maret 2020 sudah dilaporkan.

Sementara itu Sekertaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan  M Arvan Ohy, S.STP Mengatakan untuk Bolsel sendiri  dari pihak eksekutif ada 125 orang Wajib Lapor baik Bupati, Wakil Bupati,  dan seluruh pimpinan OPD serta pengelolah keuangan daerah, inspektorat dan Bagian PBJ sampai dengan Tanggal 30 Maret 2020 berdasarkan Laporan Monitoring Kepatuhan LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Pemkab Bolsel telah Mencapai 100%, dimana sesuai daftar wajib. Berikut Daftar Rincian Monitoring Kepatuhan Wajib Lapor LHKPN Pemkab Bolsel ,Sekda Bolsel  Juga menambahkan selain Kepatuhan pelaporan LHKPN oleh Pemkab Bolsel Juga berbanding sejalan dengan Kepatuhan pelaporan LHKPN oleh DPRD Bolsel dimna sesuai dengan rekapan kepatuhan dari KPK telah mencapai 100% dari wajib lapor sebanyak 20 anggota DPRD, yang dapat dilihat pada tabel berikut ini :KLIK DISINI