DPMPTSP Bolsel Gratiskan Penerbitan Izin Untuk UMKM.

0

BOLSEL- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Turun langsung kelapangan untuk memberikan layanan bagi pelaku  Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Selain prosesnya mudah dan cepat, layanan ini juga tidak berbayar alias gratis.

Mobile Service Perizinan ini sudah dimulai sejak 12 Februari 2020, di mulai dari Desa- Desa yang berada di Kecamatan Posigadan, cukup bermodalkan NPWP, KTP, dokumen pengurusan SIUP untuk UMKM sudah bisa didaftarkan.

Tak lebih dari 20 menit, Masyarakat sudah mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku seumur hidup.

Kepala Dinas PMPTSP Arsalan Makalalag,S.Pd, melalui Kabid Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Lewis Datuela,SE  menyatakan, hingga saat ini sudah lebih dari 100 UMKM mendaftarkan usahanya.

“Kami memberikan kemudahan dengan layanan Mobile Service Perizinan untuk mendapatkan izin usaha pelaku UMKM, Kepemilikan izin usaha ini menjadi salah satu syarat bagi pengembangan usaha, Karena dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), pelaku UMKM juga bisa mendapatkan pinjaman modal dari perbankan ujar Lewis.(Dp)