Penerbitan SIM dan STNK Seharusnya Wewenang Kemenhub.

0

Kepolisian bisa fokus pada tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD tahun 1945.                                                

Jakarta-Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Hi Herson Mayulu (H2M) mengungkapkan bahwa penerbitan SIM, BPKB, dan STNK seharusnya menjadi wewenang Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Seharusnya bukan Polri yang menerbitkan, tapi Kemenhub,” ungkap H2M, Jumat (31/1).Menurut dia, dengan begitu kepolisian bisa fokus pada tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD tahun 1945.

“Polisi seharusnya fokus pada penindakan, sehingga kepolisian juga bisa lebih maksimal dalam hal penindakan serta tugas-tugas kepolisian lainnya,” tegasnya.

Makanya, lanjut dia, Komisi V DPR RI akan mengusulkan pandangan ini dan berupaya untuk bisa masuk dalam penyempurnaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)  yang akan dibahas dalam waktu dekat.Komisi V juga akan mengkaji secara mendalam mengenai wacana ini, khususnya dari aspek kesiapan Kemenhub untuk bisa menangani penerbitan SIM, BPKB dan STNK.Karena Kemenhub juga belum berpengalaman dalam melakukan penerbitan SIM,” jelasnya (*)

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Hi Herson Mayulu (H2M).