Sita 110 Paket Sabu, Ditresnarkoba Polda Sulut Bongkar Jaringan Narkoba Palu
MANADO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu asal Palu yang beroperasi di Kota Manado. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap delapan orang pelaku dan menyita 110 paket sabu dengan berat bruto 51 gram.
Keberhasilan penungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Ditresnarkoba Polda Sulut pada Selasa (27/10/2026). Agenda tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Endrastiawan Setyowibowo, didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Yandrie Makaminan dan Kabag Wassidik AKBP Ahmad Sutrisno.
Kombes Pol Endrastiawan Setyowibowo menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen nyata Polda Sulut dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta melindungi masyarakat. Langkah tegas ini juga menjadi tindak lanjut langsung atas instruksi Presiden kepada Kapolri untuk memutus mata rantai bandar narkoba sekaligus memulihkan para pengguna.
Operasi penangkapan bermula pada Minggu (25/10/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WITA di Jalan 17 Agustus, Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wenang, Manado. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial DB dan JE. Dari tangan mereka, polisi menyita 30 paket sabu dalam plastik klip terbungkus lakban yang siap edar.
Setengah jam kemudian, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kos milik DB di kelurahan yang sama. Hasilnya, polisi menemukan 78 paket sabu tambahan serta menangkap seorang pelaku lain berinisial DL yang kedapatan membawa 2 paket sabu.
Dari penangkapan awal terhadap DB, JE, dan DL, polisi terus bergerak melakukan pengembangan hingga total menangkap delapan orang yang teridentifikasi sebagai bagian dari jaringan Palu.
Kombes Pol Yandrie Makaminan menjelaskan, dari delapan orang yang diamankan, enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar dan dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.Sementara itu, dua orang lainnya dinyatakan sebagai pengguna murni dan telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menjalani rehabilitasi.
Saat ini, Polda Sulut masih melakukan penyelidikan mendalam untuk memburu pemasok utama barang haram tersebut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi membongkar jaringan peredaran gelap yang lebih luas.(Didi)