Demi Marwah Organisasi, Voucke Dorong PWI Jelaskan Dasar Pemberhentian Firdaus
JAKARTA, Indo-news.id — Keputusan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat yang menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Firdaus sebagai anggota PWI menuai kritik dari Penasehat PWI Sulawesi Utara sekaligus mantan Ketua PWI Sulut dua periode, Voucke Lontaan.
Voucke menyayangkan keputusan tersebut dan menilai persoalan yang berujung pada sanksi terberat itu semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui tabayun, klarifikasi, dan dialog antarpihak.
Menurutnya, konteks pernyataan Firdaus perlu dilihat secara utuh karena disampaikan dalam forum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI.
“Yang saya sayangkan dan prihatin, pernyataan Firdaus itu disampaikan dalam forum SMSI sebagai Ketua Umum SMSI. Itu sebuah usulan, bukan keputusan PWI,” kata Voucke, Selasa (27/10/2026).
Polemik ini bermula ketika Firdaus mengusulkan agar SMSI ditunjuk sebagai penanggung jawab Hari Pers Nasional (HPN) 2027 dalam sebuah forum SMSI di Hall Dewan Pers, Jakarta.
Pernyataan tersebut kemudian dinilai DK PWI Pusat bertentangan dengan ketentuan organisasi.
Melalui Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026, DK PWI Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Firdaus.
Keputusan itu ditandatangani Ketua DK PWI Pusat Atal S. Depari, Wakil Ketua Herbet Timbo P. Siahaan, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, serta anggota Helmi Burman, Muhammad Sahrir, Usman Kamsong, dan Zaky Anthony.
Voucke mempertanyakan dasar penjatuhan sanksi, terutama terkait penggunaan Peraturan Organisasi (PO) tentang HPN sebagai landasan keputusan.
Ia menyebut pemberhentian Firdaus bukan didasarkan pada pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), ataupun perbuatan melawan hukum (PMH), melainkan dikaitkan dengan ketentuan organisasi mengenai HPN.
Menurut Voucke, terdapat persoalan waktu yang perlu dijelaskan.
Ia menyebut Firdaus telah menyampaikan usulan mengenai HPN kepada Ketua Dewan Pers saat acara penyerahan Anugerah SMSI pada 18 Juni 2026, sedangkan PWI menetapkan PO tentang HPN pada Juli 2026.
Atas dasar kronologi tersebut, Voucke mempertanyakan apakah ketentuan yang ditetapkan kemudian dapat diterapkan terhadap pernyataan yang disampaikan sebelumnya.
“Kenapa Ketua Umum PWI tidak terlebih dahulu melakukan tabayun dengan Firdaus?” ujarnya.
Ia menilai klarifikasi seharusnya menjadi langkah awal untuk memahami maksud pernyataan, konteks penyampaian, serta kemungkinan adanya perbedaan penafsiran sebelum organisasi menjatuhkan sanksi yang berdampak besar terhadap keanggotaan seseorang.
Voucke juga mengungkapkan bahwa sebelumnya terdapat anjuran dari seorang senior PWI di DKI Jakarta dan tim pemenangan Munir agar Firdaus diundang untuk duduk bersama.
Menurutnya, Firdaus disebut bersedia memenuhi ajakan tersebut.
Bagi Voucke, kesediaan itu semestinya dapat menjadi pintu masuk untuk menyelesaikan persoalan melalui dialog tanpa mengesampingkan aturan organisasi.
Selain mempertanyakan dasar sanksi, Voucke menyoroti mekanisme pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) PWI.
Ia merujuk Pasal 23 ART PWI yang, menurut pemahamannya, mengatur kewenangan Dewan Kehormatan Provinsi dalam menerima atau menolak pengaduan, memproses dugaan pelanggaran AD/ART, KEJ, dan KPW, memeriksa para pihak, serta memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran.
Putusan Dewan Kehormatan Provinsi selanjutnya disampaikan kepada Dewan Kehormatan PWI Pusat sebagai laporan.
Sementara itu, keberatan terhadap putusan tersebut dapat diajukan kepada DK PWI Pusat sesuai mekanisme organisasi.
Voucke juga menyinggung Pasal 20 ART PWI yang mengatur pembahasan kasus pelanggaran KEJ dan KPW dalam rapat Dewan Kehormatan dengan menghadirkan wartawan yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.
Apabila klarifikasi langsung tidak dapat dilakukan, tersedia mekanisme klarifikasi tertulis.
“Kalau mengikuti ART, harus jelas bagaimana mekanisme pemeriksaannya. Apakah perkara ini memang langsung menjadi kewenangan DK PWI Pusat, atau seharusnya terlebih dahulu diperiksa DK PWI Provinsi?” kata Voucke.
Menurutnya, penjelasan mengenai kewenangan dan tahapan pemeriksaan diperlukan agar anggota memahami bahwa keputusan organisasi diambil berdasarkan prosedur yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk meniadakan kewenangan Dewan Kehormatan, melainkan mendorong transparansi mengenai proses yang telah ditempuh sebelum sanksi dijatuhkan.
Voucke juga meminta agar posisi Firdaus sebagai Ketua Umum SMSI dibedakan dari kedudukannya sebagai anggota PWI.
Menurutnya, pernyataan yang disampaikan dalam forum SMSI harus dinilai berdasarkan konteks dan kapasitas saat pernyataan itu dibuat.
Usulan mengenai penyelenggaraan HPN 2027, kata dia, tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran keanggotaan PWI tanpa penjelasan mengenai dasar aturan dan proses pemeriksaannya.
“Menyampaikan usulan dalam forum SMSI harus dilihat dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI. Apakah otomatis menjadi pelanggaran sebagai anggota PWI? Ini yang perlu dijelaskan,” katanya.
Meski demikian, Voucke menyatakan tidak mempersoalkan kewenangan PWI untuk menegakkan aturan organisasi.
Ia menekankan bahwa penegakan aturan harus berjalan beriringan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan proporsionalitas.
Ia mengingatkan bahwa ART PWI mengenal beberapa tingkatan sanksi, mulai dari teguran tertulis, peringatan keras, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian penuh.
Karena itu, menurutnya, alasan pemilihan sanksi paling berat perlu dijelaskan secara terbuka.
“Kalau memang ada pelanggaran, aturan harus ditegakkan. Tetapi apakah harus berujung pemberhentian penuh, itu juga harus dilihat secara proporsional. Mengapa hanya Firdaus, mestinya Munir juga harus diberi pilihan, mau tetap jadi Ketum PWI atau jadi Ketua Dewas komisaris BUMN Antara,” ujar Voucke.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Voucke juga mempertanyakan konsistensi penerapan prinsip organisasi terhadap persoalan yang menurutnya perlu dilihat secara menyeluruh.
Lebih lanjut, Voucke berharap polemik tersebut tidak menjadi catatan buruk bagi penegakan hak asasi manusia dan demokratisasi di lingkungan organisasi wartawan.
Menurutnya, marwah PWI tidak hanya ditentukan oleh ketegasan dalam menjatuhkan sanksi, tetapi juga oleh kesediaan organisasi untuk mendengar keterangan pihak yang diperiksa, membuka ruang klarifikasi, dan menjelaskan dasar pengambilan keputusan.
Ia menilai dialog tidak harus dipertentangkan dengan penegakan aturan. Sebaliknya, komunikasi dapat membantu menjernihkan persoalan sekaligus mencegah munculnya persepsi bahwa keputusan organisasi diambil tanpa proses yang memadai.
“Jika Firdaus bersedia duduk bersama, kenapa tidak dilakukan? Duduk bersama bukan berarti mengabaikan aturan. Justru dari dialog bisa ditemukan duduk persoalan yang sebenarnya,” pungkasnya.
Hingga persoalan ini menjadi sorotan, sejumlah hal masih menjadi perhatian, antara lain dasar penerapan PO tentang HPN, mekanisme pemeriksaan yang digunakan, kewenangan DK PWI Provinsi dan Pusat, kesempatan klarifikasi bagi Firdaus, serta pertimbangan penjatuhan sanksi pemberhentian penuh.
Penjelasan dari pihak PWI Pusat mengenai hal-hal tersebut penting untuk memberikan gambaran yang utuh kepada anggota dan publik.
Dengan demikian, polemik ini dapat dinilai berdasarkan ketentuan organisasi, kronologi peristiwa, serta prosedur yang benar-benar ditempuh.
Sebagai organisasi profesi wartawan, PWI dituntut menegakkan aturan sekaligus menjaga kepercayaan anggotanya.
Transparansi, konsistensi, dan proses yang adil menjadi unsur penting agar setiap keputusan organisasi dapat dipahami dan dipertanggungjawabkan.