Ganti Untung Dampak Normalisasi Sungai, BWS Dan BPN Tak Kunjung Sepaham, RDP Komisi III Buntu, Anggaran Bakal Dikembalikan
SULUT – Komisi III DPRD Sulut Beberapa kali lakukan pembahasan ganti untung bagi warga terdampak ganti rugi lahan untuk warga terdampak proyek Pembangunan Bangunan Pengendali Banjir (Normalisasi) Sungai di Kota Manado telah direalisasikan secara bertahap oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I dan Kantor Pertanahan Kota Manado kembali buntu.
Dalam pembahasan lanjutan, Komisi III kembali pertemukan BWS,BPN dan Pemerintah Provinsi serta warga terdampak, Senin (26/10/2026) berlangsung alot sehingga berlanjut pada pembahasan tertutup.
Pasalnya, belum adanya titik kesepahaman persyaratan antara BWS dan BPN Manado terkait Penentuan Lokasi (Penlok) dan permintaan pemenuhan 18 syarat oleh BPN Manado yang harus dipenuhi BWS untuk dapat dilakukan pembentukan tim appraisal untuk proses penilaian, penaksiran, atau evaluasi secara objektif terhadap nilai ekonomis, harga wajar, kualitas, atau performa dari suatu objek, aset, maupun individu.
Dalam RDP yang dipimpin Berty Kapojos, pihak BWS menyatakan anggaran ganti untung untuk tahin ini tersedia.
Namun karena tak kunjung adanya kesepahaman BWS dan BPN menyebabkan anggaran tersebut tak bisa disalurkan.
Berty Kapojos dan anggota Komisi III mengupayakan agar anggaran ganti untung segera tersalurkan kepada warga terdampak.
“Jika sampai dengan batas waktu dengan 31 desember 2026 akhir tahun ini tak kunjung tersalurkan, maka anggaran tersebut wajib dikembalikan ke kas Pemerintah Pusat, nanti kemudian akan dilakukan pengadaan tahun anggaran berikut,”tegas Kapojos.
Dalam pembahasan internal yang dipimpin Komisi III bersama BPN,BWS dan Pemprov Sulut tak kunjung temui titik terang.
Pada akhirnya, Komisi III mengambil keputusan pembahasan penentuan akan dilanjutkan di kantor gubernur yang diagendakan berlangsung Selasa (27/10/2026).
“Pembahasan penetuan dilakukan di Kantor Gubernur,selain kedua instansi terkait, wajib hadir Sekretaris Provinsi dan Biro Hukum dan agar kebuntuan bisa segera dicari solusi yang sesuai dengan aturan,”ungkap Kapojos.