Perumda Air Minum Duasudara Tegaskan Randi E Kindangen Bukan Lagi Petugas Penagihan
BITUNG, Indo-news.id—Perumda Air Minum Duasudara Kota Bitung menegaskan bahwa karyawan atas nama Randi E. Kindangan tidak lagi bertugas sebagai petugas penagihan perusahaan sejak pekan lalu.
Penegasan tersebut disampaikan manajemen Perumda Air Minum Duasudara menyusul adanya informasi terkait aktivitas penagihan yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Perusahaan meminta pelanggan memastikan setiap proses penagihan yang mengatasnamakan Perumda didukung bukti dan dokumen resmi.
Asisten Manager Umum Perumda Air Minum Duasudara, Oudy Lumingkewas, membenarkan bahwa Randi E. Kindangan sudah tidak lagi menjalankan tugas sebagai petugas penagihan Perumda Air Minum Duasudara.
“Iya, yang bersangkutan bukan lagi petugas penagihan Perumda Air Minum Duasudara,” kata Oudy Lumingkewas, Senin (14/9/2026)
Oudy menjelaskan, apabila setelah penegasan tersebut Randi E. Kindangan masih melakukan aktivitas penagihan kepada pelanggan dengan mengatasnamakan Perumda Air Minum Duasudara, maka tindakan tersebut menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.
“Jika masih terjadi maka itu menjadi tanggung jawab saudara Randi E. Kindangan,” tegasnya.
Manajemen Perumda Air Minum Duasudara juga mengimbau seluruh pelanggan di Kota Bitung agar meningkatkan kewaspadaan apabila terdapat pihak yang datang melakukan penagihan dengan mengatasnamakan perusahaan.
Menurut Oudy, pelanggan perlu memastikan identitas petugas serta meminta bukti dan dokumen resmi yang menunjukkan bahwa penagihan tersebut benar-benar berasal dari Perumda Air Minum Duasudara.
Langkah tersebut penting untuk mencegah terjadinya penagihan oleh oknum yang tidak lagi memiliki kewenangan atau pihak lain yang mengatasnamakan perusahaan.
“Untuk seluruh pelanggan, kami mengimbau agar berhati-hati jika ada oknum yang mengatasnamakan Perumda Air Minum Duasudara dan melakukan penagihan tanpa didukung bukti dan dokumen dari Perumda Air Minum Duasudara,” ujar Oudy.
Imbauan tersebut menjadi perhatian penting bagi pelanggan, terutama dalam melakukan pembayaran kewajiban rekening air.
Pelanggan diharapkan tidak terburu-buru menyerahkan pembayaran apabila proses penagihan tidak disertai identitas, bukti, maupun dokumen resmi dari perusahaan.
Perumda Air Minum Duasudara menekankan bahwa setiap aktivitas yang dilakukan atas nama perusahaan harus memiliki dasar dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, pelanggan diminta melakukan verifikasi terlebih dahulu apabila menemukan petugas atau pihak tertentu yang melakukan penagihan secara langsung.
Dengan adanya penegasan ini, manajemen Perumda Air Minum Duasudara berharap pelanggan dapat lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengatasnamakan perusahaan tanpa bukti resmi.