Novena Husodo Divonis Bebas di Pengadilan Tinggi Surabaya , Dianggap Lingkup Perdata
Surabaya, indo-news.id – Upaya banding yang diajukan tim penasihat hukum Novena Husodo membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya mengabulkan permohonan banding dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara dugaan tindak pidana asuransi yang sebelumnya menjerat Novena Husodo.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang banding yang berlangsung di Gedung PT Surabaya, Jalan Sumatera Nomor 42, Gubeng, Kamis (18/6/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima permohonan banding penasihat hukum terdakwa dan membatalkan Putusan PN Surabaya Nomor 2728/Pid.Sus/2025/PN Sby tanggal 5 Mei 2026.
Majelis hakim menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada Novena Husodo masuk dalam lingkup hukum perdata. Atas dasar itu, hakim memutuskan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging) serta memulihkan seluruh hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Kuasa hukum Novena Husodo, Saur Oloan HS, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim tingkat banding telah memberikan penilaian yang tepat terhadap substansi perkara.
“Majelis Hakim tingkat banding dalam putusannya menyatakan dengan tegas bahwa perbuatan terdakwa adalah ranah keperdataan, sehingga tidak dapat dipidana,” ujarnya usai persidangan.
Ia menjelaskan, putusan tersebut sejalan dengan keterangan ahli pidana, Prof. Dr. Suparji, yang sebelumnya dihadirkan dalam persidangan di PN Surabaya. Ahli menegaskan bahwa suatu perkara pidana harus memenuhi unsur mens rea atau niat jahat yang dapat dibuktikan secara jelas.
“Sejak awal kami meyakini tidak ada mens rea dalam perkara ini. Ini murni hubungan keperdataan, dan hal itu kini dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi,” tegas Saur Oloan.
Selain membahas substansi perkara, tim penasihat hukum juga menyoroti adanya perbedaan antara putusan yang dibacakan dalam persidangan tingkat pertama dengan dokumen putusan yang tercantum dalam sistem informasi pengadilan.
Menurut Saur Oloan, dalam sidang vonis di PN Surabaya terdakwa dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Namun, dalam dokumen putusan yang diunggah tercantum hukuman satu tahun penjara.
“Terkait dugaan human error atau ketidaksesuaian ini, kami berencana mengambil langkah hukum dan koordinasi lebih lanjut,” ungkapnya.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tindak lanjut pelaksanaan amar putusan banding tersebut.
Pasalnya, saat sidang pembacaan putusan berlangsung tidak ada perwakilan JPU yang hadir di ruang sidang.
Dengan putusan ini, perkara yang sebelumnya diproses secara pidana dinyatakan sebagai sengketa keperdataan, sekaligus menjadi dasar pembatalan putusan pengadilan tingkat pertama terhadap Novena Husodo. Putusan tersebut juga memulihkan hak-hak terdakwa sebagaimana amar putusan Pengadilan Tinggi Surabaya.(Koko)