Rumah Baru dari Program Bedah Rumah Malah Dibayar Mantan Hukum Tua, Warga Panasen Curiga Ada Rekayasa 

0

MINAHASA, Indo-news.id — Dugaan penyimpangan program bantuan Bedah Rumah mencuat di Desa Panasen, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa. 

Warga menyoroti tindakan seorang mantan Hukum Tua berinisial LST yang diduga membayar sebuah rumah milik warga setelah rumah tersebut selesai direnovasi melalui program bantuan pemerintah.

Kasus ini menjadi perbincangan hangat masyarakat setempat karena rumah yang mendapat bantuan Bedah Rumah itu disebut belum lama ditempati penerima bantuan, namun sudah berpindah penguasaan setelah dibayar oleh oknum mantan Hukum Tua tersebut dengan nilai sekitar Rp100 juta.

Informasi yang dihimpun dari warga menyebutkan pembayaran dilakukan secara bertahap atau dicicil beberapa kali. 

Kondisi itu memunculkan dugaan adanya kesepakatan sejak awal antara penerima bantuan dengan oknum mantan Hukum Tua terkait pengusulan rumah dalam program Bedah Rumah.

“Kalau memang rumah itu diperbaiki untuk masyarakat miskin lalu tetap ditempati penerima bantuan, tentu tidak jadi masalah. Tapi ini baru selesai direnovasi, langsung dibayar oleh mantan hukum tua. Itu yang dipertanyakan warga,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga menilai program Bedah Rumah sejatinya merupakan program sosial pemerintah yang sangat membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar memiliki hunian layak. 

Namun dugaan adanya transaksi setelah rumah selesai direnovasi justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Menurut sejumlah warga, penerima bantuan tersebut hingga kini masih tinggal di Desa Panasen dengan kondisi rumah lain yang sederhana. 

Situasi itu memicu kecurigaan bahwa rumah yang direnovasi melalui bantuan pemerintah diduga sejak awal bukan benar-benar dipersiapkan untuk ditempati penerima manfaat secara permanen.

“Jangan sampai ada rekayasa dalam pengusulan program. Karena bantuan seperti ini harus tepat sasaran dan benar-benar membantu warga yang membutuhkan,” kata warga lainnya.

Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan tersebut. 

Warga berharap seluruh proses pengusulan hingga pelaksanaan program Bedah Rumah dapat diperiksa secara transparan guna memastikan tidak ada penyalahgunaan bantuan pemerintah.

Dorongan pemeriksaan itu muncul karena warga menilai ada kejanggalan dalam proses setelah rumah selesai direnovasi. 

Apalagi nilai pembayaran yang disebut mencapai sekitar Rp100 juta dianggap cukup besar dan menimbulkan pertanyaan mengenai tujuan awal program bantuan tersebut.

“Program Bedah Rumah itu bagus dan sangat membantu rakyat kecil. Tapi kalau setelah diperbaiki malah dibayar oleh pejabat atau mantan pejabat desa, tentu masyarakat curiga ada sesuatu yang tidak beres,” ungkap warga.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status rumah tersebut maupun mekanisme pembayaran yang dilakukan oleh oknum mantan Hukum Tua.

Sementara itu, mantan Hukum Tua Desa Panasen berinisial LST sebelumnya telah dikonfirmasi wartawan terkait informasi yang berkembang di masyarakat. 

Saat itu LST menyatakan akan memberikan penjelasan secara langsung mengenai persoalan tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi yang dijanjikan belum juga disampaikan kepada media.

Kasus ini pun terus menjadi perhatian warga Desa Panasen. 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera melakukan penelusuran agar polemik program Bedah Rumah tersebut menjadi terang.

Warga juga meminta agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap proses verifikasi penerima bantuan sosial di tingkat desa supaya program yang dibiayai negara benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam proses pengusulan maupun pemanfaatan bantuan Bedah Rumah, masyarakat berharap ada tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. 

Sebab program bantuan rumah layak huni merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin, bukan untuk dijadikan objek transaksi setelah bantuan selesai direalisasikan.

Kini publik menanti langkah Kejari Minahasa dalam merespons desakan masyarakat terkait dugaan rekayasa program Bedah Rumah di Desa Panasen tersebut.