KKP Hibahkan BMN Barang Rampasan Tindak Pidana Perikanan Kepada Pemprov Sulut

0

SULUT – Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) serahkan barang rampasan berupa Kapal-kapal hasil tindak pidana perikanan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi utara (Sulut)

Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara berupa kapal tangkap perikanan.

‎Serah terima tersebut berlangsung di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Senin (29/12/2025) mendorong pemanfaatan aset negara bagi kesejahteraan masyarakat.

‎Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, dalam sambutannya menegaskan bahwa kebijakan KKP saat ini berorientasi pada asas manfaat.

‎Menurutnya, kapal rampasan yang masih layak tidak lagi dimusnahkan, melainkan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

‎“Kalau dulu kapal ditenggelamkan, sekarang dimanfaatkan. Ini lebih diterima oleh masyarakat nelayan dan memberi efek ekonomi yang nyata di daerah,” ujarnya.

‎Pung menambahkan, pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa tidak semua institusi penerima mampu mengelola kapal rampasan dengan baik.

‎Karena itu, kapal-kapal tersebut kini diarahkan kepada pihak yang dinilai mampu memanfaatkan dan merawatnya secara optimal.

“Material kapal-kapal ini bagus, sangat sayang jika tidak digunakan dengan tepat,” katanya.

‎Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Hendrik Pattipeilohy, memastikan kondisi kapal yang dihibahkan masih sangat layak.

‎Ia berharap aset tersebut dapat benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Sulut.

‎“Kami sudah cek langsung. Kapalnya sangat baik dan harapannya digunakan sebaik-baiknya untuk masyarakat,” ujarnya singkat.

‎Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menyampaikan apresiasi atas cepatnya koordinasi lintas lembaga hingga serah terima hibah dapat terlaksana.

‎Ia menilai komunikasi antara pemerintah daerah, KKP, Kejaksaan, hingga pemerintah pusat berjalan sangat efektif.

‎“Ini gerak cepat dan komunikasinya sangat baik. Dari informasi awal di Bitung, langsung ditindaklanjuti, dan hari ini dua kapal sudah kami terima,” ujar Gubernur YSK.

‎Ia bahkan menyampaikan keinginan Pemprov Sulut untuk kembali mengajukan permohonan hibah kapal lainnya agar tidak menjadi bangkai laut yang merusak lingkungan, melainkan dimanfaatkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).