Pemkot Bitung Atur Kerja Fleksibel ASN Demi Layanan Publik Saat Nataru

0

BITUNG, Indo-news.id—Pemerintah Kota Bitung resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 000/24SD/WK Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara fleksibel pada masa Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. 

Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga kelancaran pelayanan publik sekaligus memberikan ruang pengaturan kerja yang adaptif bagi ASN di lingkungan Pemkot Bitung.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bitung, Altin Tumengkol, S.IP., M.Si., menjelaskan bahwa surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat. 

Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 serta Surat Menteri PANRB Nomor B/531/M.KT.02/2025 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel di instansi pemerintah.

“Pengaturan ini bertujuan memastikan tugas kedinasan tetap berjalan optimal selama masa perayaan Natal dan Tahun Baru, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Altin Tumengkol, Selasa (23/12/2025)

Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Bitung menetapkan pelaksanaan kerja fleksibel ASN selama lima hari, yaitu Rabu 24 Desember 2025, Senin hingga Rabu 29–31 Desember 2025, serta Jumat 2 Januari 2026. 

Selama periode ini, ASN dapat menjalankan tugas melalui skema work from office (WFO), work from home (WFH), maupun work from anywhere (WFA), yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing perangkat daerah.

Namun demikian, Pemkot Bitung menegaskan bahwa pengaturan kerja fleksibel tidak berlaku seragam untuk semua organisasi perangkat daerah (OPD). 

OPD yang memberikan pelayanan vital, seperti sektor kesehatan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemadam kebakaran, serta penanggulangan bencana, tetap diwajibkan bekerja dari kantor. 

Untuk OPD tersebut, sistem piket akan diatur langsung oleh pimpinan unit kerja guna memastikan kesiapsiagaan layanan selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

Sementara itu, OPD yang melayani masyarakat secara langsung, namun tidak termasuk layanan vital, menerapkan pola kerja kombinasi WFO dan WFH dengan perbandingan 50:50. 

Skema ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara efektivitas kerja ASN dan keberlangsungan pelayanan publik kepada masyarakat.

Altin menambahkan, selama penerapan kerja fleksibel, seluruh OPD wajib memastikan produktivitas ASN tetap terjaga. 

Pelayanan publik esensial harus tetap tersedia, termasuk layanan yang ramah bagi kelompok rentan. 

Selain itu, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas dan transparan terkait perubahan jadwal atau mekanisme layanan selama periode tersebut.

Dalam surat edaran yang sama, Pemkot Bitung juga menegaskan larangan bagi ASN untuk melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), baik untuk kepentingan dinas maupun pribadi. 

Kebijakan ini diambil untuk menjaga disiplin ASN serta mengantisipasi potensi gangguan terhadap pelayanan publik.

Untuk mengantisipasi risiko keamanan selama libur dan cuti bersama pada 26–27 Desember 2025, seluruh OPD diminta melaksanakan piket kantor. 

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ditugaskan melakukan patroli rutin di area perkantoran Pemerintah Kota Bitung.

ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah pada hari tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.