Polres Pasuruan Kota Amankan Pelaku Pencurian Material Proyek di Kawasan Industri PIER

0

Pasuruan, indo-news.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan proyek PT Hanjin, yang berlokasi di Kawasan Industri PIER, Desa Curahdukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Jawa Timur (JATIM), Jumat, (24/10/25).

Kasus ini dilaporkan pada Senin (8/9/25) oleh pihak perusahaan, setelah diketahui peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (29/7/25).

Pelaku yang berhasil diamankan adalah MD(40), warga Desa Oro-oro Ombokulon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Sementara satu pelaku lainnya berinisial SNS masih dalam pencarian (DPO).

Menurut keterangan kepolisian, kejadian bermula saat seorang security PT Hanjin melihat sebuah mobil pick up nopol N 8018 EA yang dikendarai kedua pelaku keluar dari area proyek tanpa izin. Kecurigaan itu ditindaklanjuti dengan pembuntutan oleh saksi hingga mobil berhenti di sebuah tempat jual beli besi tua.

Dari lokasi tersebut, pelapor menemukan sejumlah barang proyek milik PT Hanjin yang hilang, antara lain:

Kerangka euroform ukuran 60×120 cm sebanyak 5 buah

Pipa galvanis ukuran 1,5 inch panjang 2 meter sebanyak 12 buah

Pipa kotak ukuran 5×5 cm panjang 2 meter sebanyak 1 buah

Tembiring sebanyak 2 buah

Besi cawel sebanyak 4 buah

Swivel clamp sebanyak 1 buah

Join pin sebanyak 1 buah

Pipa galvanis ukuran 1,5 inch panjang 1 meter sebanyak 1 buah

U-head sebanyak 20 buah

Barang-barang tersebut kemudian dibawa kembali ke perusahaan, setelah pemilik toko besi tua mengakui bahwa barang itu dijual oleh para pelaku. Akibat kejadian itu, pihak PT Hanjin mengalami kerugian material sekitar Rp10 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (24/10/25) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MD di rumahnya di Desa Oro-oro Ombokulon, Kecamatan Rembang.

Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota IPTU Mitarta membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, Satreskrim Polres Pasuruan Kota telah mengamankan satu orang tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan terhadap barang proyek PT Hanjin di kawasan PIER. Saat ini pelaku sudah menjalani proses penyidikan dan satu orang lainnya masih dalam pencarian,” terang IPTU Mitarta.

Lebih lanjut, IPTU Mitarta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif menjaga keamanan lingkungan sekitar, terutama di kawasan industri maupun proyek.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat agar bisa segera ditindaklanjuti,” pesannya.

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(Koko)