Kejari Bitung Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Perjadin DPRD Kota Bitung T.A 2022-2023
BITUNG—Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana perjalanan dinas (Perjadin) DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022–2023.
Penetapan ini dilakukan setelah proses penyelidikan dan pengumpulan bukti yang dilakukan secara intensif oleh tim penyidik Kejari Bitung.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pantauan media ini, keenam tersangka yang diamankan merupakan lima orang anggota aktif DPRD Kota Bitung periode 2019–2024 berinisial HS, HA, BOM, ES, dan IO.
Satu tersangka lainnya adalah mantan pegawai sekretariat DPRD Kota Bitung berinisial SM.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, keenam orang tersebut langsung dibawa menggunakan mobil tahanan milik kejaksaan dengan pengawalan ketat menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bitung sekitar pukul 19.25 wita.
Langkah ini merupakan bagian dari proses hukum lanjutan guna mencegah potensi penghilangan barang bukti atau upaya melarikan diri.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kejaksaan Negeri Bitung belum memberikan pernyataan resmi terkait rincian pasal yang dikenakan maupun nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
Namun demikian, penahanan keenam tersangka ini menegaskan keseriusan Kejari Bitung dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan resmi kedinasan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut lembaga legislatif yang semestinya menjadi pengawas dalam penggunaan anggaran daerah.
Proses penyidikan masih berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dapat bertambah tergantung pada hasil pengembangan kasus.