Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung Menguat, Kejari Cegah 26 Orang Bepergian ke Luar Negeri
BITUNG—Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menunjukkan langkah tegas dalam upaya penuntasan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama DPRD Kota Bitung.
Kasus yang berkaitan dengan perjalanan dinas DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022 hingga 2023 ini kini memasuki babak baru setelah 26 orang resmi dicegah bepergian ke luar negeri.
Pencegahan dilakukan oleh tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bitung, sebagai bagian dari proses penyidikan intensif yang terus dikembangkan.
Sumber internal menyebutkan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk memastikan para pihak yang diduga terkait tidak melarikan diri dari proses hukum yang sedang berjalan.
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, SH, MH. kepada sejumlah media.
Yadyn menyampaikan bahwa benar Kejari telah mengeluarkan surat pencegahan terhadap 26 individu.
Namun, ia belum bersedia memberikan rincian lebih lanjut terkait identitas maupun peran dari mereka yang dicegah.
“Betul, nanti akan kami sampaikan informasinya,” ujar Kajari Yadyn, dikutip dari ManadoPost.id, Rabu (25/6/2025).
Penyidikan kasus ini sudah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir dan mendapatkan atensi publik yang tinggi, mengingat kasus menyangkut pengelolaan dana negara.
Laporan awal menyebutkan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan perjalanan dinas anggota DPRD Kota Bitung yang menggunakan dana APBD tahun 2022 hingga 2023.
Yang lebih mengejutkan, terdapat dugaan bahwa beberapa saksi kunci dalam kasus ini telah melarikan diri ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat.
Hal ini memperkuat alasan di balik langkah pencegahan Kejari Bitung, sebagai bentuk pengamanan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Hingga saat ini, Kejari Bitung belum mengumumkan secara resmi apakah ke-26 orang yang dicegah ini akan ditetapkan sebagai tersangka atau masih berstatus sebagai saksi.
Namun, berbagai kalangan menilai bahwa langkah ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan korupsi di lingkungan legislatif daerah.
Berbagai pihak di Kota Bitung, termasuk elemen masyarakat sipil dan aktivis antikorupsi, memberikan dukungan terhadap tindakan Kejari.
Mereka berharap proses ini dilakukan secara transparan dan tuntas, agar tidak ada lagi penyalahgunaan anggaran di masa mendatang.
Seiring berjalannya proses penyidikan, publik menantikan langkah selanjutnya dari Kejari Bitung, termasuk kemungkinan penetapan tersangka serta pengembalian kerugian negara jika terbukti adanya unsur korupsi.