Tegas! Kejari Bitung Tuntut Hukuman Seumur Hidup Pelaku Pembunuhan Mutiara Ibrahim

0

BITUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menunjukkan komitmen tegas dalam menindak kejahatan berat di wilayah hukumnya. 

Kali ini, terdakwa Akri Djafar Ali dituntut pidana penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban Mutiara Ibrahim.

Persidangan yang digelar Selasa 22 Januari 2025, diwarnai pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan terdakwa.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, tentang pembunuhan berencana.

Berikut amar tuntutan lengkap dari jaksa:

Menyatakan terdakwa Akri Djafar Ali terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Mutiara Ibrahim.

Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa.

Membebankan terdakwa membayar restitusi sebesar Rp 58.552.000 kepada keluarga korban, melalui ibu kandung korban, Teti Bakari, berdasarkan keputusan LPSK.

Jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi, maka diganti dengan kompensasi yang dibebankan pada APBN LPSK tahun anggaran 2025 atau 2026.

Menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan.

JPU yang menangani perkara ini terdiri dari Erly Wurara, Nathalia Rungkat, Justisi Wagiu, dan Ekklesia Pekan, yang hadir langsung dalam persidangan dan membacakan tuntutan tersebut.

Kepala Kejari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, SH., MH, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Kota Bitung.

“Kami mendukung sepenuhnya kerja-kerja positif Pemerintah Kota Bitung, Polres Bitung, Kodim, dan TNI AL dalam menciptakan rasa aman dan tertib di masyarakat. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di kota ini,” ujar Kajari Yadyn.

Ia juga mengapresiasi Pengadilan Negeri Bitung yang terus menjaga suasana kondusif selama proses persidangan berlangsung.