Wurangian – Sondakh Pertanyakan Bantuan Hukum Warga Miskin, Biro Hukum Pemprov : Kami Tidak Berikan Uang
SULUT – Duo srikandi fraksi Golkar Cindy Wurangian dan Inggried Sondakh yang masuk Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur tahun anggaran 2024 bersama perangkat daerah pertanyakan terkait bantuan hukum kepada masyarakat yang merupakan salah satu program di Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.
“Saya mau menanyakan terkait bantuan hukum kepada masyarakat, sudah berapa banyak kasus yang ditangani, mohon penjelasan,” ucap Cindy Wurangian yang juga ketua fraksi Golkar DPRD Sulut,Kamis (10/04/2025).
Penekanan juga disampaikan Wakil Ketua Pansus Inggried Sondakh yang mengatakan untuk bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur yakni Perda Nomor 9 Tahun 2021.
“Bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu ini ada Perda yang mengatur dan ada alokasi dananya,” kata Inggried.
Menanggapi ini, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut, Plt. Flora Krisen menyampaikan Perda Nomor 9 Tahun 2021 memang ada alokasi anggaran untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
“Tapi kami tidak memberikan uang kepada masyarakat miskin yang berperkara di pengadilan, tetapi melalui organisasi bantuan hukum yang terakreditasi,”jelas Krisen.
Flora Krisen menjelaskan pada tahun 2024 sudah ada enam Lembaga Bantuan Hukum yang terkreditasi sudah bekerjasama dengan Pemprov Sulut.
“Tahun ini sudah ada sembilan yang tersebar di beberapa kabupaten/kota,”ucapnya.
Menurut Krisen sudah ada delapan perkara yang ditangani Lembaga Bantuan Hukum yang bekerjasama dengan Biro Hukum.
“Memang ada beberapa yang mengajukan tetapi sesuai dengan perda no 9 tahun 2021 ada selektif dan sangat ketat, dimana menyatakan bahwa masyarakat tersebut memang sangat miskin,”lugasnya.
Krisen memastikan program bantuan hukum tersebut ditahun anggaran 2025 ini masih berlangsung dan disesuaikan dengan anggaran yang ada.
Ketua Pansus LKPJ 2024, H.Amir Liputo pun mengingatkan bahwa Perda yang sudah disetujui dan disepakati oleh Eksekutif dan Legislatif harus dilaksanakan.
“Kalau tidak dianggarkan berarti pelanggaran,” lugas Liputo.
Ditegaskan Liputo dalam aturan yang berlaku dalam jangka waktu enam bulan setelah Perda ditetapkan Gubernur harus menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang petunjuk teknis.
“Sampai hari ini DPRD tidak menerima pergub tersebut,” tutup Liputo.
Pansus rekomendasikan minimnya anggaran untuk Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin, lebih giat mensosialisasikan perda kepada masyarakat dengan alasan masih banyak masyarakat tidak tahu dengan perda atau produk hukum yang dihasilkan Pemprov Sulut termasuk Perda no 9 tahun 2021.